JAKARTA | RMN Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap upaya penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam ilegal dengan modus menyamarkan barang impor tersebut sebagai bahan kimia dalam dokumen kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan dilakukan dalam dua kasus berbeda, yakni terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan 15 kontainer lainnya di Bogor, Jawa Barat. Seluruh kontainer tersebut berasal dari India.
Dalam penindakan pertama, 15 kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak diberitahukan sebagai ammonium chloride. Sementara itu, 15 kontainer yang ditindak di Bogor dilaporkan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).
“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa.
Untuk kasus di Tanjung Perak, penindakan bermula dari pemberitahuan impor barang yang diajukan PT TI. Berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, Bea Cukai menemukan dugaan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dengan isi kontainer.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak kemudian menerbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik.
Dalam dokumen kepabeanan, 15 kontainer tersebut diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 412,5 ton. Namun, hasil pemeriksaan menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Nilai barang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar. Perkara tersebut kini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, penindakan di Bogor merupakan hasil pengembangan informasi dari kasus di Tanjung Perak. Bea Cukai menduga terdapat pengiriman sejenis dengan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.
Sebanyak 15 kontainer yang berkaitan dengan PT ILW tersebut diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 420.000 kilogram.
Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran barang.
Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan sekitar 397,35 ton beras dan 436,4 ton garam yang diberitahukan secara tidak benar sebagai bahan kimia.
Lindungi Pasar dan Swasembada Pangan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, upaya pelanggaran di bidang kepabeanan tersebut dilakukan karena pasar Indonesia dinilai besar dan menarik perhatian.
Menurutnya, pengawasan terhadap masuknya komoditas ilegal diperlukan untuk melindungi pasar domestik sekaligus mendukung tata kelola pangan nasional.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” ujar Suahasil.
Ia menambahkan, produksi beras dalam negeri memiliki tata kelola yang perlu dijaga, mulai dari proses produksi hingga penyimpanan dan penjualan.
“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya,” tutur Menkeu.(hmi)
