Kamis, April 23

JAKARTA | RMN indonesia

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menanggapi kesepakatan dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, Kiai Cholil mempertanyakan substansi kesepakatan tersebut. Ia menyebut perlu ada kejelasan apakah kerja sama itu benar-benar perjanjian yang saling menguntungkan atau justru berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi nasional.

Menurutnya, isi kesepakatan tersebut dikhawatirkan membuka ruang terlalu luas bagi AS untuk mengelola kekayaan Indonesia.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian dagang tersebut. Ia menilai langkah evaluasi penting dilakukan untuk memastikan tidak ada pasal yang merugikan kepentingan nasional.

“Saya minta rakyat (Indonesia) mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak mau membeli barang-barang US (Amerika Serikat) yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya,” kata Kiai Cholil, dikutip Senin (23/2).

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk selektif dalam memilih produk, khususnya yang berkaitan dengan kehalalan.

Ia menegaskan, produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya sebaiknya dihindari, termasuk apabila terdapat produk asal AS yang tidak mematuhi aturan halal di Indonesia.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujarnya.

Ni’am mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam konteks kerja sama dagang antar negara.

Sebagai pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, ia menegaskan bahwa regulasi nasional harus tetap menjadi rujukan utama.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version