Kamis, April 23

JAKARTA | RMN Indonesia

Setelah ditemukan delapan celah korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kontroversi sejumlah pengadaan barang dan jasa, langkah cepat Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng KPK memang terlihat progresif.

Namun, di sinilah muncul paradoks yang cukup serius. Kolaborasi pengawasan ini dikhawatirkan malah menjadi mekanisme yang secara halus melemahkan fungsi penindakan hukum itu sendiri.

Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra mengatakan, mengingat anggaran program ini melonjak drastis, risikonya pun naik berkali-kali lipat.
Singkatnya, ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan risiko korupsi struktural yang sudah ada dalam desain kebijakannya.

“Dalam situasi ini, usulan BGN untuk membuat “rencana aksi bersama” dan “pemantauan setiap tahapan” dengan KPK perlu kita lihat lebih kritis,” kata Hamdi Kamis (22/4/2026).

Secara aturan, kata Hamdi, pencegahan memang tugas KPK. Namun secara kelembagaan, garis batasnya menjadi kabur. Ketika lembaga yang seharusnya diawasi justru duduk satu meja secara intens dengan pengawasnya, risiko benturan kepentingan menjadi sangat nyata.

“Masalah utamanya bukan pada niat baik, melainkan pada desain relasi kekuasaannya. KPK, yang dibentuk untuk mencegah sekaligus menindak korupsi, prinsipnya harus menjaga jarak dari lembaga yang diawasi,” ujarnya.

Ada prinsip klasik dalam dunia anti-korupsi. Jika pengawas terlalu dekat dengan objeknya, mereka akan kesulitan untuk menindak. Saat hubungan berubah dari pengawasan menjadi kemitraan, ada potensi pengawas secara tidak sadar mulai mengikuti logika internal lembaga yang seharusnya mereka kawal.

Hal ini menjadi lebih problematis karena KPK sendiri pernah mengalami penurunan independensi. Sejak revisi UU KPK pada 2019, statusnya tidak lagi sepenuhnya independen karena adanya pembatasan kewenangan.

Menurutnya, dalam kondisi ini, kedekatan operasional dengan pihak eksekutif berisiko membuat publik merasa bahwa fungsi penindakan bisa “dilunakkan” lewat jalur koordinasi.

” Jika kita tarik ke kasus program MBG, dampaknya cukup serius. Delapan celah yang ditemukan KPK bukan cuma prediksi masa depan, tapi tanda bahwa desain program ini memang membuka ruang penyimpangan,” bebernya.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar “pemantauan bersama”, melainkan jarak institusional agar investigasi tetap bisa berjalan tanpa keberpihakan.

“Risiko terbesarnya adalah kolaborasi ini bisa menjadi “tameng legitimasi”. Program yang awalnya dikritik karena rawan korupsi, tiba-tiba terlihat aman karena mendapat label “dikawal KPK,” ungkapnya.

Secara politik, ini memang meningkatkan kredibilitas, tapi secara hukum, ini bisa menciptakan efek perisai moral di mana dugaan penyimpangan jadi lebih sulit disentuh karena sudah terbungkus dalam bingkai kerja sama.

Lebih jauh lagi, pendekatan ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka. Selama prosedur pengawasan bersama berjalan, program mungkin terlihat tertib di permukaan.

Namun, hal ini tidak menjamin hilangnya korupsi yang lebih canggih, karena para aktor di dalamnya justru bisa mempelajari sistem pengawasan tersebut dari dalam.

Oleh karena itu, posisi yang lebih sehat seharusnya ditegaskan kembali. KPK boleh membantu pencegahan, tapi tidak boleh kehilangan jarak untuk melakukan penindakan.

  • BGN boleh berkoordinasi, tapi jangan menjadikan koordinasi tersebut sebagai pengganti tanggung jawab atau akuntabilitas,” sebutnya.

Jika tidak, yang terjadi bukanlah perbaikan tata kelola, melainkan berubahnya celah korupsi menjadi celah yang “terlegitimasi secara administratif”—lebih rapi, lebih sistematis, dan justru akan jauh lebih sulit untuk dibongkar.

“Jadi, pertanyaan kuncinya bukan soal terlibat atau tidaknya KPK, melainkan apakah keterlibatan itu benar-benar memperkuat independensi, atau malah mengaburkan batas antara siapa yang mengawasi dan siapa yang diawasi,” pungkasnya.(fj).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version