JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) ke DPR. Jumhur meminta pasal terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar oleh masyarakat lokal ditiadakan.
Hal itu dikatakan Jumhur dalam konferensi pers persiapan delegasi RI pada COP-31 UNFCCC, di wilayah Jakarta, Senin (12/10/2026). Jumhur mengatakan pihaknya juga bersedia mencari solusi untuk masyarakat lokal tersebut.
“Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare,” ujar Jumhur.
“Kita sudah sepakat mengajukan revisi kepada DPR, jadi betul-betul pasal itu ditutup. Jadi sekaligus kita mencari jalan keluar bagi masyarakat yang perlu dana untuk membuka lahan, yang open akses bukan konsesi,” tambahnya.
Jumhur menyebut hal ini berkaitan dengan pembiayaan iklim. Sebab, pembakaran lahan, katanya, bisa meningkatkan emisi.
“Ini bisa juga dibicarakan dengan pendanaan iklim, karena ketika dia bakar ini jujur aja nanti terganggu lagi emisi kita karena asap ini luar biasa emisinya, jadi naik lagi,” katanya.
Kemudian, Jumhur berbicara soal solusi untuk sebagian wilayah bisa difasilitasi pemerintah untuk pembukaan lahan dengan cara tertentu.
“Katakanlah orang masyarakat lokal, ‘wah mahal’, berapa sih mahalnya, tidak semua kan, hanya beberapa daerah, Sumatera Selatan, Kalimantan dan beberapa provinsi, jadi kira-kira itu nanti bisa hanya berapa hektare tidak sampai ribuan hektare, dan nanti barangkali berpotensi beberapa banyak co2 kalau dia bakar,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mendukung rencana tersebut. Dia mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sekarang banyak terjadi dipicu oleh adanya peraturan yang menjadi celah tersebut.
“Ternyata masih ada celah dalam hukum kita memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk mengizinkan pembakaran hutan untuk penanaman, masyarakat adat,” kata Hashim.
Hashim mengatakan pemerintah ingin menutup celah untuk pembakar lahan.
“Itu membuka celah untuk pembakaran liar, dan saya dengar banyak kebakaran di Sumatera dan Kalimantan akibat itu, dan ini yang mau ditutup celah seperti itu,” tambahnya. (Egi)
