Selasa, Oktober 13

JAKARTA I RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) periode 2021–2023.

Penyidik kini menelusuri mekanisme pengadaan hingga dugaan penggunaan sekitar 50 persen dari total anggaran Rp400 miliar untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Khandinar Sidiq (KDS), Officer PPA Divisi Umum bank bjb, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan pada standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan bank bjb.

“Dalam pemeriksaan saksi KDS, didalami perihal SOP dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

KPK kini berupaya mengungkap ke mana dana tersebut mengalir, siapa saja pihak yang diduga menerima, serta untuk kepentingan apa uang itu digunakan.

“Dari dana non-budgeter itulah penyidik fokus melakukan penelusuran berkaitan dengan aliran uang. Jadi uang-uang dana non-budgeter ini peruntukannya untuk siapa dan untuk apa,” jelasnya.

Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini. Penyidik tidak hanya mendalami proses administrasi dan mekanisme pengadaan, tetapi juga berupaya mengungkap hubungan antara nilai kontrak, realisasi jasa iklan, dan dugaan penggunaan dana di luar kebutuhan proyek.

Mantan Direktur Keuangan Dijadwalkan Diperiksa

Selain Khandinar Sidiq, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nia Kania (NK), mantan Direktur Keuangan bank bjb periode 2021–2023.

Namun, Nia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (12/10/2026). KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (15/10/2026).

Keterangan Nia dinilai relevan untuk didalami dalam rangkaian penyidikan, terutama terkait mekanisme keuangan dan proses pengadaan pada periode yang sedang diusut. Meski demikian, materi pemeriksaan terhadap setiap saksi tetap menjadi kewenangan penyidik.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version