Senin, Oktober 5

TANGERANG SELATAN | RMN Indonesia

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan proses integrasi dan alih kelola satuan pendidikan TKIP dan SDIP Pamulang akan dilanjutkan secara bertahap.

Kepastian tersebut menyusul kemenangan UIN Jakarta dalam perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta serta perkembangan penanganan aduan terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 di Ombudsman RI.

PT TUN Jakarta melalui putusan tertanggal 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak dapat diterima.

Perkara tersebut sebelumnya bermula dari gugatan KIM terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang pada 16 Juli 2026 dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

Atas putusan tersebut, Menteri Agama dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan banding. Hasilnya, putusan tingkat banding berpihak kepada Menteri Agama dan UIN Jakarta.

Selain putusan PT TUN, kepastian hukum juga diperkuat dengan perkembangan di Ombudsman RI.

Ombudsman RI memutuskan tidak perlu menindaklanjuti Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 yang sebelumnya berisi saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025.

Menindaklanjuti surat tersebut, Rektor UIN Jakarta sebelumnya telah menyampaikan aduan melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

“Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” kata kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

Integrasi Tak Hanya Soal Pengelolaan Sekolah

Alwanih menjelaskan, pelaksanaan integrasi dan alih kelola tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sekolah.

Menurut dia, proses tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kelembagaan, aset, keuangan, sumber daya manusia (SDM), hingga tata kelola.

Namun demikian, keberlangsungan proses pendidikan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan integrasi tersebut.

“Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian,” ujarnya.

Tak hanya itu, UIN Jakarta juga mengimbau seluruh pihak menghormati dan menaati dasar hukum yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi,” pungkas Alwanih.(Agus)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version