SERANG | RMN Indonesia
Tabir gelap dugaan praktek pemerasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kian benderang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, terungkap testimoni mengejutkan mengenai aliran dana sebesar Rp1,3 miliar yang diduga melibatkan sindikat oknum jaksa, pengacara, hingga menyeret nama oknum hakim.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, mengeluarkan pernyataan keras. Ia menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana pemerasan biasa, melainkan bukti nyata bekerjanya jaringan mafia peradilan yang terstruktur di Tanah Jawara.
“Jangan biarkan hukum menjadi barang dagangan. Fakta persidangan ini adalah tamparan keras bagi Korps Adhyaksa. Uang Rp1,3 miliar tersebut diklaim mengalir untuk mengatur perkara dengan narasi ‘This is Indonesia, kalau tidak bayar masuk penjara’. Ini adalah penghinaan terhadap konstitusi dan keadilan di negeri ini, jaksa agung harus perintahkan jamwas perintahkan jamwas periksa eks Wakajati banten” tegas Muksin Nasir dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Kesaksian WNA Korea: Membeli Kebebasan di Balik Jeruji
Skandal ini bermula dari kesaksian Direktur PT Savana, In Kyo Lee. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, saksi mengungkapkan bagaimana dirinya diperas untuk mengurus perkara dua karyawannya, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica.
Berdasarkan fakta persidangan, permintaan awal mencapai Rp2 miliar, sebelum akhirnya disepakati angka Rp1,3 miliar. Ironisnya, oknum jaksa diduga mengatur strategi persidangan sedemikian rupa, termasuk mengganti penasihat hukum terdakwa untuk mempermudah ‘pengaturan’ putusan bebas.
MataHukum menyoroti keterlibatan lima terdakwa yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, jaksa di Kejati Banten, penerjemah, hingga penasihat hukum.
Desakan Pemeriksaan Wakajati dan Aspidum Banten
Tak hanya berhenti pada para terdakwa yang sedang disidang, Muksin Nasir mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan bersih-bersih total di Kejati Banten. Ia menuntut agar pemeriksaan dilakukan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.
“Kami meminta secara tegas agar oknum pimpinan yang diduga terlibat, termasuk posisi strategis seperti Wakajati dan Aspidum Kejati Banten, diperiksa secara intensif. Tidak mungkin skandal sebesar ini terjadi secara organik di tingkat bawah tanpa ada ‘restu’ atau pembiaran dari atasan,” ujar Muksin dengan nada kritis.
MataHukum menyampaikan empat poin tuntutan utama terkait skandal ini:
- Saksi Bicara: Mengawal aliran dana Rp1,3 miliar yang disebut mengalir ke oknum Jaksa, Pengacara, dan Hakim agar diusut secara pidana tanpa terkecuali.
- Audit Kepemimpinan: Meminta Kejaksaan Agung memeriksa oknum pimpinan di Kejati Banten (Wakajati dan Aspidum) yang diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam pusaran kasus ini.
- Keadilan Terluka: Mengutuk keras tindakan oknum penegak hukum yang mencoreng wajah peradilan di Banten dan menuntut pemulihan martabat hukum.
- Tangkap Mafia: MataHukum menuntut penangkapan dan tindakan tegas terhadap semua oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hukum Bukan Komoditas
Kasus ini menambah daftar panjang carut-marut penegakan hukum yang melibatkan aparat internal. Muksin Nasir mengingatkan bahwa integritas institusi Kejaksaan sedang dipertaruhkan.
“Hukum bukan untuk diperas, keadilan bukan untuk dibeli. Jika para penegak hukumnya justru menjadi aktor utama dalam praktik mafia, maka rakyat tidak lagi punya tempat untuk bersandar. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai aktor intelektualnya terseret ke pengadilan,” tutup Muksin. (Fj)
