Rabu, Agustus 12

JAKARTA | RMN Indonesia

SIAGA 98 memandang bahwa persoalan masa dinas dan usia pensiun perwira tinggi Polri harus ditempatkan dalam kerangka hukum, objektivitas, transparansi, serta kepentingan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin pada Selasa (12/8/2026).

“Kami melihat bahwa ruang untuk perpanjangan masa dinas dalam ketentuan baru mengenai Kepolisian perlu diterapkan secara objektif dan tidak diskriminatif,” kata Hasanuddin.

Karena itu, persoalan masa dinas Komjen Pol Karyoto maupun Komjen Pol Fadil Imran semestinya tidak diputuskan berdasarkan opini, spekulasi, ataupun framing berita, melainkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan resmi pejabat yang berwenang.

SIAGA 98 mencermati adanya unsur kesengajaan yang dengan sengaja menyebarkan infornasi bahwa Komjen Pol Karyoto dan Komjen Pol Fadil Imran akan memasuki masa pensiun pada 2026.

Menurut Hasanuddin, informasi tersebut dikemas sebagai berita , namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi Mabes POLRI atau keputusan resmi dari institusi Polri dan/atau pejabat yang berwenang.

Terlebih lagi, apabila mekanisme perpanjangan masa dinas dimungkinkan oleh ketentuan hukum dan dapat diberikan berdasarkan usulan Kapolri serta persetujuan Presiden berdasarkan UU POLRI baru, maka prinsip yang harus dikedepankan adalah kesetaraan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi penerapan aturan.

Dalam konteks ini, SIAGA 98 menilai bahwa Komjen Pol Karyoto memiliki hak yang sama untuk dipertimbangkan berdasarkan rekam jejak, kebutuhan organisasi, kepentingan institusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

” Kami juga menegaskan bahwa pandangan ini bukan semata-mata menyangkut sosok Komjen Pol Karyoto.l,” bebernya.

Prinsip yang sama harus berlaku bagi seluruh perwira tinggi Polri yang berada dalam situasi serupa, termasuk Komjen Pol Fadil Imran.

“Jangan sampai aturan yang sama diterapkan secara berbeda terhadap orang yang berbeda tanpa alasan hukum dan institusional yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

SIAGA 98 juga mencermati munculnya berita mengenai Komjen Pol Karyoto di tengah berkembangnya spekulasi mengenai bursa calon pengganti Kapolri.

Dalam pemberitaan publik, nama Karyoto memang pernah muncul dalam pembahasan mengenai figur potensial calon Kapolri.

Kami menilai isu masa pensiun sebagai instrumen untuk membentuk opini atau melakukan character assassination maupun political framing terhadap seorang perwira tinggi Polri.

Jika memang terdapat keputusan bahwa Komjen Pol Karyoto akan memasuki masa pensiun tanpa perpanjangan, maka keputusan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme dan sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, jika terdapat ruang hukum untuk memperpanjang masa dinas, maka proses tersebut juga harus dijalankan secara transparan, objektif, dan konsisten.

SIAGA 98 menolak segala bentuk diskriminasi dalam penerapan aturan.

“Kami berharap Kapolri dan Presiden Republik Indonesia memastikan bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai masa dinas dan usia pensiun anggota Polri dilakukan berdasarkan aturan hukum, kebutuhan organisasi, merit system, rekam jejak, dan kepentingan institusi, bukan karena tekanan opini maupun kepentingan kelompok tertentu,”!pungkasnya.

“Kami percaya Polri membutuhkan proses regenerasi yang sehat, terbuka, objektif dan berbasis merit. Namun regenerasi tidak boleh dilakukan dengan cara menutup ruang seseorang melalui framing ataupun penerapan aturan yang tidak konsisten,” ujarnya.

Karena itu, SIAGA 98 meminta agar persoalan masa dinas Komjen Pol Karyoto dan Komjen Pol Fadil Imran diselesaikan secara terukur, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada diskriminasi.

Tidak boleh ada framing untuk menjegal dan tidak boleh ada keputusan yang hanya dibangun berdasarkan opini. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version