GUNUNGSITOLI | RMN Indonesia
Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kota Gunungsitoli. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 24 Februari 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial WZ anggota DPRD Kota Gunungsitoli saat ini.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan upaya pemerasan yang dilakukan para tersangka terhadap korban dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Tahun Anggaran 2020–2023, saat korban masih menjabat sebagai Kepala Desa.
“Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan di media sebagai sarana tekanan terhadap korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bahwa aksi unjuk rasa maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan,” ungkap Kompol SK Harefa, pada keterangan persnya, Kamis (5/3/2026).
Menurut Wakapolres, yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, SH, para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 juta, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan dibayarkan kemudian.
Beberapa hari kemudian, para pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang tersebut. Permintaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah menerima informasi dari korban terkait rencana pertemuan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Satreskrim Polres Nias melakukan pemantauan di lokasi.
Saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan Foto : Wakapolres Nias, Kompol S.K Harefa didampingi Kasat Reskrim AKP Soni Zalukhu, SH (kanan), dan personil lainnya saat memberikan keterangan pers, teekait dua orang tersagka pemerasan.(Fj)
