Rabu, September 9

JAKARTA | RMN Indonesia

Isu dugaan aliran dana Rp40 miliar kembali menjadi sorotan. Dana tersebut berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kubu Febrie menduga pihak tertentu mencatut nama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung. Mereka diduga memakai nama pejabat untuk membangun pengaruh.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyebutan nama pejabat belum membuktikan penerimaan uang.

Menurut Febri, seseorang bisa saja mengaku dekat dengan pejabat tertentu. Setelah itu, orang tersebut memakai nama besar pejabat untuk meyakinkan pihak lain.

“Bisa jadi ada yang mengaku dekat dengan seseorang dan kemudian seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar seseorang, padahal sebenarnya itu belum tentu terjadi,” ujar Febri, Selasa (8/9/2026).

Uang Rp40 Miliar dan Nama Ferry Boboho

Febri merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian. Dalam BAP itu, Tan Kian menyebut Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai penerima uang Rp40 miliar.

Karena itu, kubu Febrie meminta publik membedakan penerima uang dengan pihak yang muncul dalam dugaan peruntukan dana.

Selain itu, Febri menegaskan isi BAP Tan Kian. Menurutnya, dokumen tersebut tidak menyebut Febrie Adriansyah sebagai penerima uang Rp40 miliar.

Tan Kian, kata Febri, hanya menyampaikan kemungkinan saat mengaitkan dana tersebut dengan empat pejabat Kejagung.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri.

Kubu Febrie Soroti Dugaan Pencatutan Nama

Kubu Febrie melihat pernyataan Tan Kian sebagai indikasi kemungkinan pencatutan nama.

Menurut Febri, pihak tertentu bisa memakai nama pejabat tinggi penegak hukum. Tujuannya untuk menciptakan kesan memiliki akses atau pengaruh dalam suatu perkara.

Namun, penggunaan nama tersebut belum membuktikan keterlibatan pejabat yang bersangkutan. Nama itu juga belum membuktikan penerimaan atau penguasaan uang.

Sejumlah pejabat Kejagung muncul dalam pemberitaan terkait BAP Tan Kian. Nama mereka antara lain Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.

Meski demikian, penyebutan nama dalam BAP belum membuktikan tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap perlu memeriksa fakta dan alat bukti.

Kejagung Minta Publik Tidak Terburu-buru

Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan isu aliran dana Rp40 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan publik perlu melihat informasi tersebut secara utuh. Selain itu, proses hukum harus menguji setiap dugaan berdasarkan fakta.

Karena itu, Kejagung mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan hanya dari asumsi atau penyebutan nama.

(Agus)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version