Jumat, Mei 15

JAKARTA | RMN Indonesia

Proses perceraian antara Eza Gionino dan Meiza Aulia masih berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut-sebut sebagai salah satu pemicu retaknya hubungan mereka.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Eza, Raka Danira, memberikan penjelasan kepada media terkait dinamika rumah tangga pasangan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak melakukan kekerasan fisik.

“Kalau soal KDRT, sejak awal Mas Eza sudah menyampaikan bahwa hal itu jarang terjadi,” ujar Raka di Pengadilan Agama Cibinong, Senin (1/12/2025).

Ia menyatakan bahwa bentuk KDRT yang dimaksud hanya berupa pertengkaran verbal. “KDRT-nya sebatas verbal. Tidak ada kekerasan fisik atau yang sifatnya parah,” tambahnya.

Raka menjelaskan bahwa pertikaian verbal tersebut biasanya muncul ketika emosi memanas. “Mungkin pernah ada ucapan kasar saat berselisih, tapi sebatas itu,” ujarnya.

Meski tengah menjalani proses perceraian, Raka menyebut hubungan komunikasi antara Eza dan Meiza saat ini tetap baik, khususnya terkait pengasuhan anak.

“Saya sudah sampaikan, meski orang tuanya berpisah, parenting harus tetap bersama. Komunikasi mereka sangat baik,” kata Raka.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak Meiza selaku penggugat. Eza juga berencana membawa saksi dari kalangan keluarga atau pihak yang mengetahui kondisi rumah tangganya secara langsung.

“Nanti kami menghadirkan saksi dari keluarga Mas Eza yang mendengar atau melihat langsung. Untuk saksi dari penggugat, saya belum tahu,” ujar Raka.

(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version