JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.
KPU menyatakan tetap menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menjalankan verifikasi berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Afifuddin dalam siaran pers, Rabu (7/10).
Menurut dia, dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan syarat pendidikan Gibran antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Selain itu, KPU menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Afifuddin menjelaskan dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah karena belum pernah dibatalkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
“KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
KPU juga mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menangani penyetaraan pendidikan luar negeri.
Dokumen yang sama, kata Afifuddin, sebelumnya telah digunakan dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” katanya.
Terkait tidak dilakukannya klarifikasi, KPU merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menyatakan KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, KPU mengaku tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen pendidikan Gibran saat proses verifikasi pada 2023.
“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut,” kata Afifuddin.
Dia menyebut tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama tahapan pencalonan, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Karena itu, KPU menilai tidak ada kondisi yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU.
Meski demikian, KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan MK mengenai pentingnya penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam verifikasi dokumen pencalonan.
“Menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan,” ujarnya.
KPU menyatakan pertimbangan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Afifuddin menegaskan KPU tetap bertanggung jawab atas proses verifikasi dokumen persyaratan calon, sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” pungkasnya. (Egi)
