JAKARTA | RMN Indonesia
Dugaan penyalahgunaan impor udang yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp405,8 miliar kini memasuki babak yang lebih serius. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berhenti pada penyegelan sekitar 900 ton udang impor, tetapi membongkar siapa pihak yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sorotan diarahkan kepada PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari, dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang menjadi lokasi penyegelan oleh KKP.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penyegelan baru merupakan langkah awal. Persoalan yang jauh lebih penting adalah mengungkap struktur kepemilikan dan beneficial owner atau penerima manfaat sebenarnya dari perusahaan tersebut.
“KKP jangan berhenti pada tindakan penyegelan. Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga penerima manfaatnya atau beneficial owner,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (7/10).
Jangan Hanya Sita Barang, Bongkar Siapa yang Menikmati Menurut IPW, jika dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, maka penanganannya tidak cukup hanya melalui pemeriksaan administratif ataupun penyitaan komoditas.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada siapa yang mengendalikan perusahaan, siapa yang menerima keuntungan, bagaimana transaksi dilakukan, serta ke mana aliran dana bergerak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan persoalan hanya berkaitan dengan penyalahgunaan komoditas impor atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang lebih serius.
IPW juga mendorong agar seluruh dokumen impor, kepabeanan, perpajakan dan transaksi keuangan kedua perusahaan diperiksa secara menyeluruh.
Libatkan Bareskrim hingga PPATK
Untuk membuka persoalan tersebut secara terang, IPW meminta KKP tidak bekerja sendiri.
Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait lainnya dinilai perlu dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan lintas sektor.
“IPW akan bersurat kepada Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan beberapa instansi lainnya untuk mengusut kasus ini lebih terang dan jelas,” tegas Sugeng.
IPW menilai keterlibatan PPATK juga penting apabila dalam proses pengusutan ditemukan indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar atau aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan impor tersebut.
Temuan Rp231 Miliar Ikut Disorot
Desakan pengusutan semakin kuat karena IPW juga menyinggung adanya temuan Rp231 miliar yang disebut terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
IPW meminta seluruh informasi tersebut diuji dan ditelusuri secara hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika terdapat hubungan antara transaksi Rp231 miliar dengan aktivitas perusahaan maupun dugaan kerugian negara Rp405,8 miliar, maka hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran transaksi yang transparan.
Bagi IPW, angka Rp405,8 miliar bukan persoalan kecil. Jika dugaan tersebut terbukti, negara harus memastikan kerugian dapat dipulihkan sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa pemilik perusahaan secara formal, tetapi siapa sebenarnya yang berada di balik perusahaan dan menikmati manfaat ekonominya.
IPW pun mendesak KKP membuka pengusutan hingga ke titik tersebut agar kasus ini tidak berhenti pada penyegelan sekitar 900 ton udang, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan justru tidak tersentuh. (Egi)
