JAKARTA | RMN Indonesia
KPK mendalami dugaan pengusaha Eno Bowo Susilo memberikan aset mewah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam pengembangan perkara korupsi, Rabu 26 Agustus 2026.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Awalnya, KPK menetapkan M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap dalam ijon proyek.
Belakangan, KPK mengembangkan perkara tersebut ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Vinna dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 26 Agustus 2026.
Namun, Budi kemudian meralat informasi tersebut.
“Maaf ada kekeliruan. Saudara VNL (Vinna Ledy Anggraheni) belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan pada hari tersebut dilakukan terhadap dua orang, yakni pengusaha Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dalam pemeriksaan terhadap Eno, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.
Budi menyebut aset-aset tersebut diduga diberikan Eno kepada Vinna selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum mencantumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan pemberian aset mewah serta keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu. (Fj)
