Sabtu, April 18

JAKARTA | RMN Indonesia

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan keyakinannya soal dugaan korupsi kuota haji. Ia menilai praktik tidak sehat terjadi dalam pembagian kuota tambahan haji yang kini KPK tangani.

Mahfud menyampaikan pandangan tersebut melalui podcast Terus Terang. Ia merespons tudingan sejumlah pihak yang menilai dirinya membela Menteri Agama dalam polemik kuota haji. Mahfud menegaskan, sejak awal ia justru mendorong KPK mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

“Saya ini bukan membela. Saya malah mengusulkan agar kasus ini dikejar terus karena feeling saya mengatakan pasti ada korupsinya,” ujar Mahfud MD, Rabu (21/1/2026).

Sorotan Pasal Tipikor dan Kerugian Negara

Mahfud menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, penyidik akan kesulitan membuktikan unsur kerugian negara karena tambahan kuota haji datang dari Kerajaan Arab Saudi.

“Kalau pakai Pasal 2 dan Pasal 3, kerugian negaranya dari mana? Ini bukan uang negara. Raja Arab Saudi memberi tambahan kuota, bukan dana,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, tambahan kuota tersebut tidak berasal dari anggaran negara. Karena itu, Mahfud menilai penghitungan kerugian keuangan negara menjadi persoalan tersendiri. Kerugian baru muncul jika negara menetapkan kuota tersebut sebagai fasilitas negara.

Dugaan Jual Beli Kuota dan Tersangka Baru

Mahfud menyebut pembagian kuota kepada pihak swasta masih bisa dipahami sebagai diskresi kebijakan dalam kondisi darurat. Namun, ia menegaskan persoalan utama muncul pada tahap pelaksanaan di lapangan.

“Masalahnya ada di pelaksanaan. Kalau kuota itu dijual, pasti ada kickback per kepala jemaah. Informasi yang saya dengar, KPK sudah memegang data itu,” tegasnya.

Mahfud meyakini jumlah pihak yang terlibat tidak berhenti pada dua orang. Ia memperkirakan KPK masih akan menetapkan tiga hingga empat tersangka baru dalam perkara tersebut.

Ia juga mendorong KPK tidak terpaku pada unsur kerugian negara. Menurut Mahfud, penyidik bisa masuk ke ranah penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.

Apresiasi Langkah Pemberantasan Korupsi

Selain membahas kasus kuota haji, Mahfud MD mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Ia menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Madiun dan Bupati Pati yang merupakan kader Partai Gerindra.

Mahfud menilai langkah KPK menyasar kepala daerah sebagai sinyal positif. Ia menegaskan tidak melihat adanya intervensi kekuasaan meski KPK menangkap figur dekat dengan Presiden. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version