GUNUNGSITOLI | RMN Indonesia
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dan menahan dua perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jaksa menjerat keduanya atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut berinisial YL, selaku Kepala Desa Tuhegeo II, dan EL, sebagai Sekretaris Desa.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli menetapkan dan menahan kedua tersangka pada Rabu, 14 Januari 2026. Jaksa melakukan proses tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Modus Penyimpangan Keuangan Desa
Ya’atulo mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II. Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.
Menurut penyidik, perbuatan itu menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.
Para tersangka menarik dana desa di bank tanpa prosedur yang sah. Mereka melakukan penarikan tanpa menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Selain itu, para tersangka meminjamkan dana desa yang telah dicairkan kepada pihak lain. Sementara itu, mereka menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga.
Dugaan Pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Para tersangka mencatat seolah-olah dana masih tersedia di kas desa dalam buku kas umum (BKU).
“Padahal, secara faktual uang tersebut tidak ada,” kata Ya’atulo.
Ia menambahkan, para tersangka menyusun laporan tersebut untuk melancarkan pertanggungjawaban anggaran pada tahun berjalan.
Proses Penahanan dan Ancaman Hukuman
Sebelum menjalani penahanan, dokter Kejari Gunungsitoli memeriksa kondisi kesehatan kedua tersangka. Dokter menyatakan YL dan EL dalam kondisi sehat.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli. Jaksa menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 3 Februari 2026.
Jaksa menjerat YL dan EL dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, subsidair, jaksa menerapkan Pasal 604 dengan undang-undang yang sama.
Penyidikan Masih Berlanjut
Ya’atulo menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.
“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil perbuatan tersebut,” pungkasnya. (Adi)
