JAKARTA | RMN Indonesia
Kementerian Sosial memulangkan sekaligus merehabilitasi korban TPPO penipuan siber asal Myanmar. Sebanyak 78 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di sektor penipuan daring lintas negara.
Para korban terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki. Pemerintah mendeportasi mereka melalui Thailand setelah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Luar Negeri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban. Selama menjalani rehabilitasi, korban menerima layanan dasar yang mencakup makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak.
“Selama masa rehabilitasi, korban mendapatkan layanan dasar berupa makanan, perlengkapan kebersihan diri, serta hunian yang layak,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui wartawan, Jumat (23/1/2026).
Setibanya di Indonesia pada Kamis (22/1/2026), para korban terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal. Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan proses screening untuk memastikan status hukum dan keamanan.
Setelah itu, Kementerian Sosial menjemput para korban dan membawa mereka ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi sosial lanjutan.
Gus Ipul menjelaskan rehabilitasi dimulai dengan asesmen oleh pekerja sosial. Asesmen tersebut memetakan kondisi psikososial, fisik, dan mental setiap korban. Berdasarkan hasil tersebut, Kemensos menyusun program pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
Selain pendampingan psikososial, Kemensos juga menyediakan pelatihan keterampilan di Sentra Kemensos. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban agar mampu kembali produktif di tengah masyarakat.
“Kami membekali korban dengan keterampilan agar mereka memiliki pilihan kerja yang aman dan bermartabat,” ujarnya.
Imbauan Bekerja Lewat Jalur Legal
Sebagai langkah pencegahan, Kemensos juga memberikan edukasi kepada para korban terkait bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pemerintah mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dan memiliki keterampilan yang memadai sebelum bekerja di luar negeri.
“Kami mengingatkan korban agar tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan dan tanpa mengikuti mekanisme yang sah,” tegasnya.
Ke depan, Kemensos akan melakukan asesmen lanjutan terhadap korban dan keluarganya guna menentukan bentuk layanan lanjutan yang paling tepat. (fj)
