Kamis, Agustus 6

TANGERANG | RMN Indonesia

Komisi I DPRD Kota Tangerang memfasilitasi penyelesaian polemik pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menjelaskan, permasalahan muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemilihan Ketua RW 01 yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua RW dilakukan oleh unsur Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara RT. Namun, perubahan Surat Keputusan (SK) dalam proses pemilihan kemudian memicu keberatan dari sejumlah warga.

“Perwal 62 Tahun 2025 mengatur bahwa pemilihan Ketua RW dilakukan oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RT. Setelah ada perubahan SK, muncul persoalan yang akhirnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Junadi.

Dari hasil pembahasan dalam RDP, Komisi I bersama pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian dengan membatalkan SK Ketua RW 01 yang sebelumnya telah diterbitkan. Selanjutnya, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 01 untuk menjalankan kembali seluruh tahapan pemilihan.

Junadi mengatakan, Plt Ketua RW 01 nantinya akan bertugas memastikan proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan hingga tahap pencoblosan.

“Dalam rapat ini kami menghadirkan tiga calon, unsur RT, kelurahan, kecamatan, hingga bagian pemerintahan. Karena ditemukan adanya persoalan dalam prosesnya, maka SK yang sudah diterbitkan akan dibatalkan dan ditarik kembali. Selanjutnya akan dibentuk Plt RW 01 untuk melanjutkan proses pemilihan,” jelasnya.

Ia berharap, pelaksanaan pemilihan ulang dapat berjalan secara transparan dan mengacu pada aturan yang berlaku. Junadi juga menyoroti pentingnya sosialisasi Perwal Nomor 62 Tahun 2025 agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW.

Menurutnya, masih terdapat warga yang belum memahami aturan terbaru sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam proses pemilihan.

“Tadi juga disampaikan bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui Perwal 62 Tahun 2025. Karena itu, saya meminta kepada Bagian Tata Pemerintahan, camat, dan lurah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Junadi menambahkan, lurah dan camat juga perlu lebih aktif melakukan pembinaan serta turun langsung ke wilayah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pemilihan RT maupun RW di Kota Tangerang.

“Kejadian seperti ini harus menjadi evaluasi bersama. Saya meminta lurah untuk turun ke lapangan agar persoalan di masyarakat dapat dicegah sejak awal,” tuturnya.

Sementara itu, calon Ketua RW 01 Uwung Jaya, Endi Kusnadi mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi dialog antara seluruh pihak.

Ia berharap keputusan hasil RDP dapat menjadi solusi terbaik dan proses pemilihan Ketua RW 01 dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Terima kasih kepada Komisi I yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan pemilihan Ketua RW 01. Semoga keputusan yang telah diambil dapat berjalan sesuai harapan bersama,” pungkas Endi.(zma)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version