Selasa, Juni 23

BANTEN RMN Indonesia

Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Banten, Melaporkan dugaan korupsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melalui surat nomor: 054/KITA-PD/BTN/VI/2026. 

“Kendati masih dugaan korupsi, maka LSM KITA-PD mengirimkan surat Laporan ke Pihak Kejati Banten, agar memeriksa Kepala Dinas LH Kota Tangerang terkait proses Belanja modal bangunan gedung kantor dengan nilai sebesar HPS Rp34,7 miliar yang dimenangkan pihak PT SSM, “ujar Dedi Haryanto, Selasa (23/06/26).

Pihaknya mencurigai, Dokumen PT SSM tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang “aktif” Pasalnya, perusahaan itu mengapa dimenangkan proses tender walau tidak sesuai dengan persyaratan ditetapkan pada dokumen pemilihan.

“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa dalam data LPJK, sejumlah subklasifikasi SBU perusahaan tersebut diduga dalam berstatus pencabutan, “ungkap nya 

“Sementara dokumen pemilihan secara tegas mensyaratkan SBU harus aktif dan masih berlaku pada saat proses tender berlangsung, “Sambung Dedi.

Dirinya menyinggung, Modal Bangunan Air Kotor Lainnya pada Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing berkisar Rp14,3 miliar di menangkan pihak PT RJK.

“Kami (KITA-PD) meminta penyidik Kejati Banten agar memproses “Sengkarut” di penetapan pemenang tender, isu dugaan intervensi dan pengendalian oleh oknum tertentu pada Dinas LH, mempengaruhi proses evaluasi dan proses penetapan pemenang tender. pada Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing berkisar Rp14,3 miliar di menangkan, PT RJK, “ulas nya.

Atas dasar itu, KITA-PD meminta Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan mendalam pada tahapan proses tender, dokumen kualifikasi peserta, evaluasi, maka jika hal itu dilakukan kemungkinan penyidik akan sepakat dengan temuan KITA- PD yakni, terdapat lima indikasi dugaan pelanggaran.

Pertama : Dugaan meloloskan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi, 

Kedua : Dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga: Dugaan persekongkolan dalam penentuan pemenang, 

Keempat: Dugaan penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli yang tidak sesuai ketentuan.

Kelima : Dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

“Perlu ada langkah penegakan hukum untuk memastikan proses pengadaan Barang dan Jasa yang berasal dari APBD Pemkot Tangerang berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kolusi maupun intervensi,” ujar Dedi.

Harapan kami, semua data dan dugaan itu dapat dibuktikan oleh Penyidik Kejati Banten, dengan tujuan menegakkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Harian MERDEKA masih berusaha menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Kejati Banten, untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai “Laporan” tersebut. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version