TANGERANG SELATAN | RMN Indonesia
Sahabat Presisi memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) dan Polsek Serpong atas keberhasilan mereka membongkar sindikat serta menggagalkan peredaran 46 juta butir obat keras ilegal golongan G.
Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menilai pengungkapan dengan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah ini merupakan prestasi luar biasa yang patut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat. Langkah cepat aparat penegak hukum tersebut dinilai sangat krusial dalam melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan sosial akibat penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta jajaran Satresnarkoba dan Polsek Serpong. Keberhasilan menyita dan memusnahkan 46 juta butir obat keras ilegal ini membuktikan keseriusan dan profesionalisme Polri dalam memberantas kejahatan farmasi ilegal yang meresahkan,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Rabu.
Egi menegaskan, peredaran obat keras ilegal jenis daftar G tanpa pengawasan medis merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah penyangga ibu kota. Menurutnya, sindikat semacam ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga merusak masa depan anak bangsa secara sistematis.
Oleh karena itu, Sahabat Presisi mendorong agar proses hukum terhadap jaringan ini dikembangkan secara tuntas tanpa kompromi.
“Jumlah barang bukti yang mencapai 46 juta butir dengan estimasi nilai ekonomi hingga Rp230 miliar menunjukkan bahwa ini adalah jaringan peredaran skala besar. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pihak-pihak lain yang masih buron, termasuk aktor intelektual atau pengendali di balik distribusi barang haram ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Egi mengajak masyarakat dan berbagai elemen sipil untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam hal pengawasan lingkungan. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan maupun distribusi obat ilegal dinilai sangat membantu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
“Pemberantasan peredaran obat ilegal dan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian semata. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral dan kepedulian masyarakat agar mata rantai peredaran ini bisa diputus secara permanen demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G berbagai jenis yang disita dari sebuah gudang penyimpanan. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap satu unit truk boks yang membawa puluhan karton obat tanpa izin edar, yang kemudian dikembangkan hingga menemukan ratusan karton lainnya serta menetapkan status buron (DPO) terhadap satu orang terduga pelaku berinisial H.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Fj)
