Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Saat hendak masuk ke dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, puluhan simpatisan Delpedro Marhen dan kawan-kawan sempat bersitegang dengan petugas keamanan.

Saat memasuki ruang sidang, petugas keamanan meminta sejumlah simpatisan Delpedro cs agar tidak mengenakan atribut berupa slayer.

Petugas keamanan sempat menahan sejumlah simpatisan Delpedro cs di pintu masuk. Namun para simpatisan itu mendesak agar pintu dibuka, dan kemudian petugas keamanan memperbolehkan mereka masuk dengan syarat tidak berisik.

“Ini persidangan terbuka dan dibuka untuk umum. Kenapa harus dihalangi,” seru salah satu simpatisan Delpedro cs yang meminta agar petugas keamanan membuka pintu ruang persidangan.

Setelah sejumlah petugas keamanan berkoordinasi, para simpatisan Delpedro cs kemudian diperbolehkan memasuki ruang sidang, namun ketegangan kembali terjadi.

Sementara itu selain ketegangan, diruang sidang Delpedro Mahraen dan kawan-kawan (dkk) sempat berorasi dan membagikan mawar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang menyidangkan perkara mereka.

Pada saat masuk ke ruangan sidang, Delpedro dkk langsung mengepalkan tangan dan berteriak “makin ditekan makin melawan”.

Selain itu, para terdakwa yang terdiri dari Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar itu langsung menyampaikan sejumlah pesan.

Delpedro, menyampaikan bahwa meskipun negara mengasingkan dan mengurung mereka di dalam penjara, namun yang pasti, mereka masih mencintai Republik Indonesia.

“Kami akan tetap mencintai Republik ini dengan masyarakat kita. Terutama mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan dan mereka yang buta hukum. Apa pun risikonya, kami akan tetap membela mereka,” katanya.

Setelah berorasi sebelum persidangan digelar, kemudian Delpedro dkk langsung menghampiri JPU serta hakim dan memberikan bunga mawar kepada mereka.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketegangan tersebut diawali ketika salah satu simpatisan membawa spanduk dan petugas langsung meminta agar tidak membentangkannya.

Ketegangan itu lalu mereda setelah petugas mengembalikan spanduk tersebut kepada para simpatisan.(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version