Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan kegagalan serius tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Masalah ini tidak berhenti pada pelanggaran prosedural. Sebaliknya, praktik tersebut berkembang sebagai kejahatan publik yang mengancam keselamatan manusia.

Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menyampaikan pernyataan itu pada Kamis (22/1/2026).

Keracunan Massal Harus Dipandang sebagai Kejahatan

Hamdi menegaskan, ratusan anak mengalami muntah, pusing, kejang, bahkan harus menjalani perawatan medis setelah mengonsumsi makanan dari negara. Oleh karena itu, sanksi administratif tidak lagi relevan.

“Dalam negara hukum, keracunan massal bukan insiden teknis. Peristiwa ini masuk kategori pidana,” tegas Hamdi.

Selain itu, Hamdi menilai setiap kasus keracunan massal MBG selalu memperlihatkan rangkaian kesalahan serius. Kesalahan itu meliputi penggunaan bahan baku tidak layak, dapur yang tidak higienis, sistem penyimpanan rusak, serta pengawasan yang hanya bersifat formalitas.

Kelalaian Sistematis Memicu Bencana

Menurut Hamdi, kelalaian tidak muncul secara kebetulan. Jika satu titik pengawasan diabaikan, risiko langsung meningkat. Namun, ketika seluruh titik diabaikan, bencana hampir pasti terjadi.

Karena itu, fokus persoalan bukan lagi soal siapa yang lalai. Publik harus menuntut kejelasan tentang siapa yang wajib bertanggung jawab secara hukum.

Lebih jauh, Hamdi mengingatkan bahwa menyebut keracunan massal sebagai kecelakaan sama saja dengan menormalisasi bahaya. Dengan cara itu, negara seolah menjadikan tubuh anak-anak sebagai alat uji kebijakan.

Unsur Pidana Sudah Jelas

Hamdi menegaskan hukum pidana mengenal konsep kelalaian yang menimbulkan akibat serius, termasuk kematian. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak perlu mencari-cari unsur pidana.

“Ketika layanan publik vital menimbulkan korban massal, akibatnya sudah berbicara sendiri,” ujarnya.

Di samping penderitaan fisik, keracunan massal juga merusak mental anak dan menghancurkan kepercayaan publik. Orang tua mempercayakan kesehatan anak kepada negara. Namun, negara justru menghadirkan makanan yang membahayakan.

Tanpa Proses Pidana, Pola Akan Terulang

Hamdi menilai kepercayaan publik tidak akan pulih melalui konferensi pers atau permintaan maaf. Masyarakat membutuhkan keadilan konkret. Untuk itu, penegakan hukum harus berjalan hingga ke meja hijau.

Selain itu, pemidanaan berperan penting memutus rantai impunitas. Tanpa proses pidana, pola yang sama akan terus berulang. Kasus muncul, klarifikasi keluar, janji perbaikan disampaikan, lalu tragedi serupa kembali terjadi.

“Hukum pidana bukan alat balas dendam. Sebaliknya, hukum berfungsi sebagai pencegahan agar tragedi tidak berubah menjadi rutinitas,” kata Hamdi.

Negara Tidak Boleh Menunda Tindakan

Hamdi menegaskan, jika negara benar-benar memandang gizi anak sebagai investasi masa depan, maka keracunan massal harus ditempatkan sebagai alarm darurat tertinggi.

Negara tidak memiliki alasan untuk menunda pemidanaan terhadap SPPG bermasalah ketika dampaknya sudah nyata, luas, dan merusak.

“Kegagalan menjatuhkan sanksi pidana bukan sekadar pengingkaran hukum. Lebih dari itu, negara mengingkari hak dasar warga untuk hidup sehat dan aman,” pungkas Hamdi. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version