Jakarta | RMN Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dengan mengganti 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Indonesia.
Rotasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Kejaksaan Agung RI NOMOR: KEP-IV-10122/C/07/2026 TANGGAL 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan soal mutasi terhadap puluhan pejabat Kajari tersebut.
“Iya benar ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (30/7).
Adapun 90 Kepala Kejaksaan Negeri yang dilakukan mutasi yakni diantaranya;
- Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi kini digantikan oleh Yudhi Kurniawan
- Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho kini digantikan oleh Hary Palar
- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Agung Arifianto kini digantikan oleh Agus Wirawan Eko Saputro. (Fj)
