Rabu, September 9

JAKARTA I RMN Indonesia

Dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar yang menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Kejaksaan Agung memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara akan ditelusuri secara serius dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik tidak akan mengabaikan informasi yang dinilai relevan dengan kepentingan penyidikan.

“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami,” kata Anang.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Namun, dugaan tersebut mendapat bantahan dari kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

Febri menegaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Bukan kepada Febrie Adriansyah.

Tak hanya itu, Febri menyebut Tan Kian tidak pernah memastikan bahwa uang tersebut diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Tan Kian hanya menyampaikan kemungkinan mengenai peruntukan uang tersebut.

Bahkan, Tan Kian disebut tidak mengetahui ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.

“Jadi Tan Kian mengatakan, ‘bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung’ yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” ujar Febri.

Keterangan “bisa saja” inilah yang menjadi titik penting dalam perkara tersebut.

Sebab, pernyataan mengenai kemungkinan peruntukan uang berbeda dengan kesaksian yang memastikan siapa penerima atau pihak yang menikmati uang tersebut.

Karena itu, dugaan aliran dana Rp40 miliar masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Penyidik perlu memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari sumber uang, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, hingga kemungkinan aliran dana setelah uang tersebut diserahkan.

Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan seluruh informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan akan didalami. Artinya, setiap keterangan akan diuji dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain sebelum dijadikan dasar untuk menentukan fakta hukum.

Dengan demikian, nama-nama yang disebut dalam sebuah keterangan belum serta-merta dapat dianggap sebagai pihak yang menerima atau menikmati uang tersebut. Kepastian mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.

Kejaksaan kini dituntut membongkar secara terang benderang ke mana sebenarnya uang Rp40 miliar tersebut mengalir.

Apakah berhenti pada pihak yang disebut menerima uang, atau memang terdapat aliran kepada pihak lain? Jawabannya berada pada hasil pendalaman penyidik dan bukti-bukti yang ditemukan.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version