Rabu, September 16

KBIH Kehilangan Alasan untuk Tetap Ada?

Oleh: Elang Mangkubumi (Tokoh Masyarakat Kabupaten Serang)

JAKARTA | RMN Indonesia – Saya menulis ini bukan atas nama lembaga, organisasi, atau jabatan apa pun yang saya emban. Saya menulis sebagai warga Kabupaten Serang yang selama bertahun-tahun menyaksikan umat di kampung-kampung kami menabung sedikit demi sedikit.

Ada yang menjual sawah. Ada pula yang menggadaikan perhiasan. Semua mereka lakukan demi satu tujuan: berdiri di depan Ka’bah.

Karena itu, saya merasa perlu bicara terus terang. Saya tidak ingin berlindung di balik kesantunan yang justru bisa membahayakan umat.

Menurut saya, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), sebagaimana berjalan hari ini, sudah kehilangan alasan untuk tetap ada.

Negara Sudah Turun, Bukan Lagi Wacana

Mari kita bicara fakta, bukan sentimen. Kementerian Haji dan Umrah, sejak berdiri sendiri dan terpisah dari Kementerian Agama, telah membangun program Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi.

Pada musim haji 1447 H/2026 M, program tersebut mencapai realisasi sekitar 95 persen di seluruh Indonesia. Program itu mencakup 20 jam pelajaran. Rinciannya, empat jam di tingkat kabupaten/kota dan 16 jam di tingkat kecamatan.

Selain itu, pemerintah memberikan simulasi praktik serta pembekalan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Di Kabupaten Serang dan daerah tetangga seperti Pandeglang, pemerintah juga menggelar bimbingan hingga ke masjid-masjid kecamatan. Ratusan calon jemaah mengikuti kegiatan tersebut tanpa membayar biaya.

Artinya, apa?

Alasan klasik yang selama puluhan tahun menjadi dasar keberadaan KBIH sudah tidak lagi berpijak pada kenyataan hari ini. Dulu, orang beralasan negara tidak menjangkau daerah. Ada pula anggapan bahwa jemaah harus mencari bimbingan ke kota.

Kini kondisinya berbeda. Negara sudah hadir sampai ke masjid di tingkat kecamatan.

Karena itu, klaim bahwa KBIH masih diperlukan untuk mengisi kekosongan layanan tersebut patut dipertanyakan.

Bukan Sekadar Tidak Perlu, tetapi Justru Berisiko

Namun, persoalannya tidak berhenti pada duplikasi layanan. Di sinilah letak persoalan yang lebih serius.

Jika masalahnya hanya duplikasi layanan, kita mungkin masih bisa membiarkan KBIH berjalan sebagai pelengkap. Akan tetapi, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sendiri mengakui adanya oknum KBIH yang terlibat dalam praktik penipuan dan merugikan jemaah.

Modusnya antara lain penggelapan biaya dam hingga badal haji fiktif. Dalam satu kasus, nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar dengan 140 korban jemaah.

Pemerintah bahkan menegaskan akan mencabut izin operasional dan memproses secara pidana KBIH yang terbukti bersalah.

Ini bukan tuduhan yang saya buat sendiri. Pernyataan tersebut datang dari pejabat negara yang memegang kendali langsung atas tata kelola haji nasional.

Yang paling menyayat, sebagaimana disampaikan Wamenhaj, pelaku bukan orang yang buta agama. Justru mereka memahami fikih dan mendapat kepercayaan umat karena latar belakang keagamaannya.

Kepercayaan yang seharusnya menjadi modal ibadah malah berubah menjadi modal penipuan.

Bagi warga Serang yang rata-rata menabung bertahun-tahun dan menunggu antrean haji dalam waktu lama, kerugian seperti ini bukan sekadar angka. Ini merupakan harapan seumur hidup yang dirampas oleh orang yang mereka percaya sebagai pembimbing spiritual.

Menimbang dengan Jujur, Bukan Sentimental

Saya memahami jika ada pihak yang membela KBIH. Mereka mungkin mengatakan mayoritas KBIH masih baik dan amanah. Mereka juga bisa berpendapat bahwa kesalahan oknum tidak boleh digeneralisasi.

Argumen tersebut benar secara moral. Namun, menurut saya, argumen itu belum cukup sebagai dasar kebijakan.

Persoalannya bukan berapa persen KBIH yang jujur. Persoalannya adalah struktur KBIH sebagai lembaga swasta yang berdiri di luar rantai pertanggungjawaban langsung negara.

Lembaga tersebut juga memungut biaya tambahan dari jemaah. Selain itu, pengawasannya menurut saya lebih longgar dibandingkan jalur resmi.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuka celah penyalahgunaan. Terlebih, kasus yang merugikan jemaah sudah muncul.

Ketika negara sudah menyediakan jalur resmi, gratis, dan terstandar hingga tingkat kecamatan, setiap biaya tambahan yang diminta KBIH kepada jemaah patut dipertanyakan.

Untuk apa biaya tersebut? Atas dasar kebutuhan apa? Apalagi jika negara sudah menyediakan bimbingan tanpa biaya tambahan.

Sikap dan Seruan Bersama

Sebagai warga Kabupaten Serang, saya menyerukan calon jemaah haji di daerah kami untuk menggunakan jalur bimbingan resmi Kementerian Haji dan Umrah.

Bukan karena saya membenci lembaga-lembaga tersebut. Saya mengambil sikap ini karena lebih mencintai keselamatan tabungan dan kepercayaan umat daripada mempertahankan kelembagaan yang menurut saya sudah melewati zamannya.

Kepada pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Serang, saya mendesak agar sosialisasi jalur bimbingan resmi semakin gencar.

Sosialisasi itu perlu menjangkau pelosok kecamatan dan desa. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang tergiur janji KBIH yang pada akhirnya merugikan mereka.

Kepada Kemenhaj RI, saya juga menagih janji Wamenhaj. Tertibkan oknum sampai ke akar-akarnya. Cabut izin yang memang harus dicabut dan proses secara pidana pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jangan biarkan kepercayaan umat terus menjadi ladang bagi mereka yang mengaku sebagai pembimbing.

Umat kita sudah cukup lama menunggu antrean haji. Jangan biarkan penantian panjang itu berakhir dengan kerugian akibat ulah oknum yang bersembunyi di balik jubah bimbingan keagamaan.

Sementara itu, pintu resmi yang aman dan gratis sudah terbuka lebar di depan mereka. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version