Jumat, Agustus 28

JAKARTA | RMN Indonesia

Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, menjalani sidang perdana perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Jakarta | Harian Merdeka — Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, menjalani sidang perdana perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan agenda tersebut. “Terdakwa La Ode Sinarwan (kasus suap eks Ketua Ombudsman) agenda pembacaan dakwaan,” kata Andi kepada wartawan.

Dalam dakwaan perkara tersebut, La Ode Sinarwan diduga memberikan suap sebesar Rp675 juta kepada Ketua Ombudsman periode 2026, Hery Susanto, melalui Lukman Malanuang yang kemudian disalurkan lewat Edi Sukandi.

Perkara ini membuka dugaan permainan di balik proses pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman terkait sejumlah perusahaan pertambangan. Hery sendiri telah lebih dahulu diadili dan kini menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hery didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar. Penerimaan itu disebut berasal dari uang tunai hingga sebuah rumah dan diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Saat itu Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia diduga mengatur isi LHP agar penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan sebagai perbuatan malaadministrasi.

Bukan hanya itu. LHP tersebut juga diduga diarahkan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Dugaan aliran uang kepada Hery disebut tidak berhenti pada La Ode Sinarwan. Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, diduga memberikan Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Hery juga diduga menerima fasilitas dan uang dari Agung Winarno. Di antaranya rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp525 juta.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp50 juta dari Muhammad Rozai, yang disebut sebagai wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.

Rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menyeret Hery dan pihak swasta. Persidangan La Ode Sinarwan kini menjadi tahap penting untuk menguji dugaan bagaimana uang Rp675 juta tersebut diberikan dan untuk kepentingan apa.

Atas dugaan perbuatannya, La Ode Sinarwan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Sidang ini sekaligus menjadi babak lanjutan dari perkara yang sebelumnya menyeret Hery Susanto. Fakta-fakta persidangan nantinya akan menguji dugaan aliran uang, peran para perantara, serta dugaan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan pertambangan. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version