JAKARTA | RMN Indonesia
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, didorong tidak berhenti pada aparat pajak.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK membongkar seluruh rantai dugaan persekongkolan, termasuk pihak korporasi yang diduga menjadi sumber pemberian hingga pengambil keputusan di level direksi.
Menurut Boyamin, dugaan manipulasi pajak bukan sekadar soal suap. Negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.
Ia mencontohkan, apabila kewajiban pajak sebuah perusahaan mencapai Rp100 miliar, tetapi akibat dugaan kongkalikong dengan oknum pemeriksa pajak hanya dibayar Rp60 miliar, maka terdapat potensi kekurangan penerimaan Rp40 miliar.
“Kalau nantinya ada dugaan manipulasi pajak, yang seharusnya dibayar Rp100 miliar, tetapi karena dugaan kongkalikong dengan pegawai pajak hanya Rp60 miliar, berarti ada kekurangan Rp40 miliar,” kata Boyamin seperti dilansir Monitorindonesia.com, Selasa (1/9/2026).
Boyamin mempertanyakan jika pemberian tersebut hanya melibatkan pegawai internal perusahaan. Sebab, transaksi bernilai besar yang berkaitan dengan kewajiban pajak dinilai umumnya membutuhkan persetujuan pejabat yang memiliki kewenangan.
“Kalau hanya pegawai pajak internal perusahaan, misalnya manajer, itu tidak mungkin. Kalau mau mengambil uang dari perusahaan harus izin direksi,” ujarnya.
Karena itu, KPK didorong menelusuri siapa pemberi, penerima, hingga pihak yang memerintahkan pemberian. Pemeriksaan juga dinilai perlu diperluas ke direksi atau pihak lain yang memiliki kewenangan dalam urusan perpajakan.
Nama PT Adaro Energy Tbk, yang kini bernama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), turut muncul dalam rangkaian pemeriksaan. KPK sebelumnya memeriksa mantan Kepala Divisi Pajak perusahaan tersebut, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026 terkait dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak.
KPK juga telah menggeledah delapan lokasi milik pihak swasta di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan Adaro/Alamtri sebagai tersangka dan belum mengungkap konstruksi lengkap perkara maupun identitas pihak pemberi dan penerima dugaan suap.
Bagi Boyamin, titik krusial perkara ini bukan hanya menemukan oknum penerima. KPK harus mengurai siapa yang berada di balik transaksi dan memastikan potensi kekurangan pembayaran pajak dikembalikan kepada negara.
“Setidaknya membantu negara, Dirjen Pajak khususnya, untuk menagih kekurangannya tadi,” tegasnya. (Egi)
