Sabtu, Juli 18

DENPASAR | RMN Indonesia
Kasus BPN Bali menempatkan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka. Tim hukum Kakanwil BPN Bali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar karena mereka menilai penetapan tersangka itu sarat kejanggalan dan cacat prosedur.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa Polda Bali melanggar asas legalitas melalui surat tertanggal 10 Desember 2025. Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps akan digelar pada 23 Januari 2026.

Penerapan Pasal Kedaluwarsa dalam Kasus BPN Bali

Gede Pasek menyoroti bahwa penyidik menjerat kliennya dengan Pasal 421 KUHP (Lama) tentang penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, penerapan pasal itu salah karena UU No. 1 Tahun 2023 telah mencabutnya.

“Selain itu, bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka menggunakan pasal yang sudah dicabut? Asas legalitas jelas dilanggar,” tegas Pasek. Ia menambahkan, pihak pelapor juga mengakui bahwa pasal itu tidak berlaku.

Jerat Pidana Kearsipan yang Kedaluwarsa

Selain KUHP, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasek menilai tuduhan itu menunjukkan adanya unsur pemaksaan.

Dengan mengacu pada Pasal 136 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, penuntutan gugur jika melebihi batas waktu 3 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. Karena jabatan terakhir tersangka berakhir 24 Januari 2022, dugaan pidana ini sudah kedaluwarsa.

“Jika kita hitung dari masa jabatan terakhir klien kami, pasal kearsipan sudah kedaluwarsa. Karena itu, memaksakan pasal ini menunjukkan lemahnya dasar penetapan tersangka,” jelas Pasek.

Hanya Pelaksanaan Tugas Administratif

Masalah bermula dari sengketa tanah lama (SHM No. 725/Desa Jimbaran) yang memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 2002 dan Putusan Perdata 2018.

Pasek menjelaskan, “Tindak pidana” yang dituduhkan hanyalah surat laporan internal (Surat No: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020) yang kliennya buat saat menjabat Kepala BPN Badung. Bawahan menyusun surat itu untuk merespons permintaan atasannya, bukan untuk mengubah hak atas tanah.

“Klien kami dipidana hanya karena menjalankan tugas administratif. Dengan demikian, tidak ada niat jahat atau perbuatan pidana. Sementara itu, BPN tetap menghormati putusan pengadilan yang sudah ada,” tambahnya.

Dugaan Skenario Kriminalisasi Jilid II

Tim hukum juga menilai adanya upaya sistematis menargetkan kliennya. Setelah penyidik gagal menjerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang, mereka membuat laporan polisi baru (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI) tertanggal 5 Januari 2026 dengan tuduhan pemalsuan surat.

Hanya dua hari kemudian, Polda Bali menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 Januari 2025.

“Prosesnya kilat. Di sisi lain, laporan masyarakat umum biasanya memerlukan waktu lebih lama. Hal ini menunjukkan adanya skenario kedua untuk memaksakan pidana pemalsuan atas surat dinas resmi,” ungkap Pasek.

Pasek berharap Majelis Hakim Praperadilan di PN Denpasar menilai fakta hukum dengan jernih demi tegaknya keadilan bagi aparatur negara yang menjalankan tugasnya.(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version