JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mendorong percepatan pemulihan ekosistem di Sumatra Utara. Salah satunya untuk menekan risiko bencana sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan.
Jumhur menegaskan, pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan kemampuan alam dalam menopang kehidupan manusia.
“Pembangunan tetap diperlukan untuk membuka lapangan kerja, menyediakan energi, dan memperbaiki pelayanan publik. Namun, lokasi, skala, dan metode pembangunan wajib memperhitungkan kapasitas alam serta keselamatan manusia sejak tahap perencanaan,” kata Jumhur, dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Jumhur menyoroti bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara pada akhir 2025. Peristiwa tersebut, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ruang dan lingkungan.
Ia menjelaskan, kawasan hutan di sepanjang bentang alam Bukit Barisan memiliki fungsi penting. Salah satunya fungsi dalam mengatur tata air dan menjaga kestabilan lereng.
“Karena itu, perlindungan hutan perlu berjalan beriringan dengan pengendalian pemanfaatan ruang dan upaya menghadapi cuaca ekstrem. Mitigasi bencana juga perlu dilakukan berdasarkan kajian ilmiah,” ujar Jumhur.
Mulai dari evaluasi tutupan vegetasi, analisis daerah tangkapan air, pengujian stabilitas lereng. Hingga penghitungan kapasitas aliran sungai dan penataan zona permukiman.
Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan bencana tidak hanya berfokus pada respons darurat. Tetapi juga menyasar faktor risiko melalui perlindungan kawasan hulu dan perencanaan ruang yang berkelanjutan.
Jumhur turut menekankan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam memperkuat riset. Kemudian edukasi lingkungan dan pengembangan solusi untuk menghadapi degradasi ekosistem serta ancaman bencana.
Selain penguatan mitigasi, KLH mendorong pemulihan lingkungan melalui Gerakan Tobat Ekologis Nasional. Gerakan ini diwujudkan melalui aksi penanaman mangrove bersama Pemuda Pancasila.
Jumhur menegaskan, pemulihan lingkungan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan melekat pada badan usaha.
Dalam kegiatan rehabilitasi vegetasi, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang ditanam. Pemilihan jenis tanaman, metode pemeliharaan, dan tingkat kelangsungan hidup tanaman juga harus menjadi perhatian.
Menurutnya, pemulihan lingkungan juga berpotensi membuka peluang kerja hijau. Mulai dari pembibitan tanaman endemik, konservasi tanah dan air, pemeliharaan vegetasi, audit kualitas air, hingga pemetaan geospasial. (Egi)
