JAKARTA | RMN Indonesia
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya penerimaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.
Nilainya mencapai sekitar Rp12 miliar dan disebut berasal dari dua perusahaan BUMN, yakni PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Jaksa mengungkap, secara keseluruhan Febrie bersama Don Ritto alias Idon didakwa menerima uang sebesar Rp79.842.093.704 melalui dua rekening BCA Nomor 5225291168 dan 5225291169 atas nama DR LAW FIRM.
Penerimaan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Juni 2026 dan disebut bersumber dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Febrie.
“Pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Terima Rp4 Miliar dari Jasa Marga Dalam dakwaan tersebut, jaksa kemudian merinci salah satu sumber penerimaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.
Febrie disebut menerima uang dari PT Jasa Marga sebanyak dua kali.
Penerimaan pertama terjadi pada 2023 dengan nilai Rp2.001.650.000.
Kemudian, pada 2024, uang dengan nominal yang sama kembali diterima, yakni Rp2.001.650.000.
Dengan demikian, total penerimaan yang disebut berasal dari PT Jasa Marga mencapai sekitar Rp4,003 miliar.
Waskita Beton Empat Kali Setor
Tak hanya Jasa Marga, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan dari PT Waskita Beton Precast Tbk.
Perusahaan tersebut disebut memberikan uang sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp8.000.743.603.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol Layang MBZ.
“Dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” kata jaksa.
Jika digabungkan, penerimaan dari dua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp12,004 miliar.
Masuk dalam Dakwaan TPPU
Penerimaan dari dua BUMN tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang didakwakan kepada Febrie.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS.
Jaksa menduga uang yang diterima melalui berbagai sumber tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan melalui sejumlah transaksi dan penggunaan rekening.
Dalam dakwaan, rekening atas nama DR LAW FIRM menjadi salah satu sarana yang disebut digunakan untuk menampung uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani Febrie.
Terungkapnya aliran dana dari dua perusahaan BUMN ini menambah panjang daftar sumber uang yang diduga diterima Febrie selama periode 2021 hingga Juni 2026.
Fakta tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan untuk mengungkap asal-usul uang, tujuan pemberian, serta hubungan penerimaan tersebut dengan perkara korupsi yang ditangani.
Perkara ini juga menempatkan proses penanganan kasus korupsi Tol MBZ dalam sorotan lebih jauh, terutama terkait dugaan adanya aliran uang kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum. Seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui pembuktian di persidangan.(Agus).
