JAKARTA | RMN Indonesia
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi ketiga terdakwa akan dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyelesaikan sidang perdana perkara dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (7/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebelumnya meminta ketiga terdakwa memastikan telah memahami dakwaan yang dibacakan JPU.
Dalam persidangan tersebut, Nurman Herin justru menyatakan tidak memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia juga membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan,” ujar Nurman di hadapan majelis hakim, dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).
Usai dakwaan dibacakan, seluruh tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan rencana mengajukan eksepsi.
Penasihat hukum Don Ritto menilai terdapat sejumlah aspek formal dalam surat dakwaan yang perlu diperiksa terlebih dahulu oleh majelis hakim sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya menyebut keberatan yang akan diajukan berkaitan dengan adanya perbedaan yang dinilai substansial antara proses penyidikan dengan uraian perbuatan yang dituangkan JPU dalam surat dakwaan.
Dengan demikian, tim hukum ketiga terdakwa meminta kesempatan untuk mempelajari dakwaan dan menyusun nota keberatan secara lebih mendalam.
Awalnya, tim penasihat hukum meminta waktu antara 10 hingga 14 hari untuk mempersiapkan eksepsi. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.
Hakim memberikan waktu satu pekan dengan mempertimbangkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa.
“Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas,” kata Akhmad.
Dengan keputusan tersebut, sidang berikutnya akan menjadi momentum bagi tim penasihat hukum Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin untuk menguji surat dakwaan JPU melalui jalur eksepsi.
Eksepsi nantinya dapat menjadi ruang bagi pihak terdakwa untuk mempersoalkan aspek formil dakwaan, termasuk kejelasan uraian perbuatan, penerapan pasal, maupun hal-hal lain yang dianggap dapat memengaruhi kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok. Namun, pengajuan eksepsi tidak serta-merta menghentikan perkara.
Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan penasihat hukum sebelum menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sidang perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya tersebut selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 14 Oktober 2026.(Agus).
