Selasa, Agustus 4

TANGERANG | RMN Indonesia

Perkembangan layanan administrasi kependudukan berbasis digital membuat masyarakat kini semakin mengenal Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kehadiran IKD menjadi bagian dari transformasi layanan publik untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara praktis melalui perangkat digital.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara IKD dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), termasuk mengenai fungsi serta kewajiban kepemilikan kedua dokumen tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat digunakan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital pada telepon pintar.

Sementara itu, KTP-el tetap merupakan dokumen identitas penduduk dalam bentuk fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

“Sementara itu, KTP elektronik merupakan identitas penduduk dalam bentuk fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” ujar Rizal, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, IKD tidak menggantikan fungsi KTP-el, melainkan menjadi pelengkap yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital.

Rizal menyebutkan, masyarakat yang telah memiliki KTP-el dianjurkan untuk melakukan aktivasi IKD agar dapat menikmati kemudahan layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.

“Aktivasi IKD sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan melalui handphone secara lebih praktis, aman dan efisien,” jelas Rizal.

Adapun perbedaan antara KTP-el dan IKD yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

KTP Elektronik (KTP-el)

  • Berbentuk kartu fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
  • Wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
  • Menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
  • Tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan data kependudukan.

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • Berbentuk identitas digital yang diakses melalui aplikasi pada telepon pintar.
  • Memuat data kependudukan seperti KTP digital, Kartu Keluarga digital, serta dokumen kependudukan lainnya.
  • Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi yang telah terintegrasi secara digital.
  • Perlu dilakukan aktivasi terlebih dahulu melalui layanan Disdukcapil.

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengaktifkan IKD, prosesnya dapat dilakukan dengan membawa KTP-el dan telepon pintar ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang menyediakan layanan aktivasi IKD.

Petugas Disdukcapil akan membantu proses verifikasi identitas hingga aktivasi selesai. Dengan adanya IKD, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, dan efisien.(Wil)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version