Rabu, September 9

JAKARTA I RMN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri menindak tegas seluruh pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum diminta tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar korporasi yang diduga terlibat.

Prabowo bahkan membuka kemungkinan pencabutan seluruh izin perusahaan, termasuk hak guna usaha (HGU), apabila terbukti terlibat dalam praktik karhutla.

Perintah tersebut disampaikan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya,” tegas Prabowo.

Prabowo menilai karhutla bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Ia pun menyoroti dugaan adanya kesengajaan di balik perubahan kawasan hutan yang terbakar menjadi lahan perkebunan dalam waktu singkat.

“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujar Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Prabowo juga meminta Kapolri memaparkan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla sepanjang 2026.

“Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?” tanya Prabowo.

Listyo kemudian melaporkan, sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla.

Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus itu menyebabkan area terbakar mencapai 8.637,35 hektare.

Selain individu, Polri juga tengah memproses hukum delapan korporasi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya.

Sementara itu, terdapat 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan maupun pencabutan izin.

“Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kami proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,” kata Listyo.

Menurut dia, terhadap 18 perusahaan yang masih didalami, proses pidana akan dilakukan apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” tegasnya.

Listyo memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus berjalan. Jumlah perkara dan tersangka masih berpotensi bertambah seiring tim di lapangan melakukan penyelidikan.

“Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” pungkas Listyo.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version