TANGERANG | RMN Indonesia
Tabir dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan penerimaan negara di tubuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Tangerang Gemilang (RSTG) Diskominfo Kabupaten Tangerang mulai tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang secara resmi memanggil Aktivis Gerakan Anti Korupsi EH, guna menjalani pemeriksaan klarifikasi atas laporan pengaduan kasus tersebut.
Langkah Kejari Tangerang ini merupakan tindak lanjut atas Surat Laporan Pengaduan tertanggal 6 Maret 2026. Melalui surat undangan resmi bernomor B-6331/M.6.12.4/Fs.1/09/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Arsyad, S.H., M.H., penyidik mulai membedah bukti-bukti awal dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Investigasi BPK: Dana Jasa Iklan Mengalir ke Rekening Pribadi
Pengaduan yang dilayangkan Gabungan Aktivis Anti Korupsi ini berakar dari data investigatif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pengelolaan LPPL RSTG. Dalam temuan BPK tersebut, terkuak indikasi kuat praktik pembancakan anggaran serta pengelolaan kelembagaan yang menabrak regulasi daerah.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK:
- Pengalihan Rekening Penerimaan: Terungkap adanya penerimaan pembayaran jasa iklan dan podcast dari pengguna layanan (seperti BPJS Kesehatan dan KPU Kabupaten Tangerang) yang dialirkan langsung ke rekening pribadi individu bernisial Sdr. ETB (Manager On Air LPPL RSTG), alih-alih masuk ke rekening resmi lembaga.
- Potensi Kerugian Negara: Nilai pendapatan radio yang teridentifikasi mengalir ke rekening pribadi Sdr. ETB berdasar konfirmasi awal mencapai Rp198.999.975,00. Temuan ini memperkuat dugaan adanya transaksi lain yang sengaja tidak dilaporkan dalam Laporan Pendapatan Keuangan Daerah.
- Kelembagaan ‘Ilegal’ & Nabrak Perda: BPK mencatat susunan organisasi LPPL RSTG tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2016. Hingga pemeriksaan BPK berakhir, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum juga menetapkan aturan turunan Peraturan Bupati (Perbup) serta belum membentuk Dewan Pengawas secara sah melalui uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) DPRD.
Aktivis Desak Kejari Seret Aktor Utama
Aktivis Anti Korupsi Agus Suryaman menegaskan bahwa pemanggilan klarifikasi oleh pihak Kejaksaan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh jajaran pejabat Diskominfo dan pengelola LPPL RSTG yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
“Ya tadi Dikejari diterima pa Arsyad dan Bu Aurel bahwa saya menyampaikan Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan systemic corruption yang terencana. Dana publiik dan hasil kerja sama penyiaran justru dinikmati secara pribadi dengan memanfaatkan kekosongan regulasi Perbup dan tidak tersedianya Dewan Pengawas. Kejari Kabupaten Tangerang tidak boleh ragu menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Agus Suryaman.
Agus Suryaman, dalam keterangannya menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas data pembanding dan LHP BPK RI secara rinci kepada penyidikan Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.
“Masyarakat Banten, khususnya warga Kabupaten Tangerang, berhak tahu ke mana aliran dana publik tersebut menguap. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi efek jera bagi para oknum pejabat yang menjadikan aset media daerah sebagai ajang ‘bancakan’ pribadi,” ujar Agus.
Publik kini menanti keberanian dan ketegangan taring penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang dalam membongkar dugaan gurita korupsi di LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang hingga ke akar-akarnya. (Egi)
