GUNUNGSITOLI | RMN indonesia
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan OKG, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38,55 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam penyidikan, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kejaksaan juga telah menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
OKG ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rutan pada Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat Pasal 604 dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu menyampaikan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas publik.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, kepada sejumlah wartawan, Senin (30/03/2026).
Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan,” kata Ya’atulo.(adi).
