SERANG | RMN Indonesia
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama sejumlah kejaksaan negeri di daerah yang meningkatkan status penanganan dugaan korupsi anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke tahap penyidikan mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Praktik penyelewengan dana pendidikan ini dinilai sebagai kejahatan serius yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Herry H. Horo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan penyimpangan dana PKBM di tiga wilayah—yakni Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Pandeglang, dan Kejari Lebak—resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan pada awal November 2026. Sementara itu, kasus di wilayah Kabupaten Serang berpeluang besar menyusul dalam pekan ini.
“Bulan ini, kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” kata Herry di hadapan awak media dalam acara Coffee Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, Senin (2/11/2026).
Meski Kejari Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menetapkan dan menahan Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, atas kasus korupsi dana BOP senilai Rp2 miliar pada Agustus lalu, pihak kejaksaan memastikan pengembangan kasus ini terus berjalan masif mengingat estimasi kerugian di seluruh Banten bisa menembus puluhan miliar rupiah.
Herry menekankan, alokasi anggaran PKBM di tiap kabupaten/kota terbilang sangat besar karena mencapai miliaran rupiah per tahun dengan estimasi 10 hingga 20 lembaga di setiap daerah.
“Itu nilainya cukup besar. Per satu tahun nilainya bisa miliaran. Kalau dikumpulkan, cukup luar biasa satu Banten ini,” ujarnya.
“Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak, karena ini cukup masif,” tegas Herry.
Ia menambahkan, jika praktik tersebut terus dibiarkan, alokasi dana publik untuk pendidikan akan terbuang sia-sia.
“Rata-rata 10 sampai 20 PKBM di kabupaten atau kota. Kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tandasnya.
LBH Peradi Profesional: Jadikan Tersangka di Tangerang Sebagai Pintu Masuk, Periksa Semua PKBM!
Menanggapi langkah progresif kejaksaan tersebut, Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis sekaligus dukungan penuh. Menurutnya, penetapan tersangka yang sudah dilakukan di Kabupaten Tangerang harus menjadi pintu masuk (trigger) bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan korupsi PKBM secara menyeluruh di wilayah Banten.
“Adanya penetapan tersangka di Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa dugaan bancakan dana pendidikan ini benar-benar nyata. Kami mengapresiasi langkah tegas kejaksaan, namun penyidik tidak boleh berhenti di situ saja. Jadikan itu sebagai pintu masuk untuk memeriksa seluruh PKBM tanpa terkecuali,” tegas Marulitua saat dimintai tanggapan, Selasa (3/11/2026).
Marulitua menekankan, tatkala suatu perkara sudah berada di tahap penyidikan dan terbukti ada daerah yang menetapkan tersangka, maka sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk membongkar tuntas aktor intelektual di balik penyelewengan dana pendidikan tersebut agar tidak ada kesan penanganan kasus yang tebang pilih.
“Karena potensi kerugian negara di seluruh Banten ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah, segera kembangkan penyidikannya dan tetapkan tersangka lainnya. Jangan biarkan dana yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa justru dikorupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Egi)
