Jumat, Oktober 30

JAKARTA | RMN Indonesia

Sumpah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan rasuah di sektor pertanahan kembali diuji. Meski Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih “agenda kementerian”, komisi antirasuah itu memilih mengambil sikap lunak: meyakini sang menteri akan kooperatif pada pemanggilan berikutnya.

Sikap optimistis KPK ini memantik kritik keras dari kalangan aktivis anti-mafia tanah dan praktisi hukum. Pola pemanggilan yang terkesan mengulur waktu dinilai berpotensi memberi ruang kompromi serta mengaburkan konstruksi perkara yang sejatinya sudah benderang pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua Umum DPP Kasat Mata (Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tanah) Jeffri AM Simanjuntak, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran menteri dalam pemeriksaan penyidik bukan sekadar persoalan bentrok jadwal, melainkan cermin buruk iktikad penegakan hukum di lingkaran elit.

“Jangan ada perlakuan istimewa atau karpet merah bagi siapapun di hadapan hukum, termasuk seorang Menteri ATR/BPN. Publik mencatat, empat dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Ketika lingkaran terdekat sang menteri sudah dijerat, alasan ‘kesibukan kementerian’ untuk menghindari pemeriksaan penyidik terasa sangat dangkal dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani dan korban mafia tanah,” tegas Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffri mendesak KPK untuk tidak kehilangan ‘taring’ dan segera mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan undang-undang apabila pada pemanggilan ketiga Nusron kembali mangkir.

“KPK tidak boleh tersandera oleh kalkulasi politik. Sektor pertanahan adalah sarang mafia yang selama ini memiskinkan rakyat. Jika KPK ragu dan hanya berharap pada ‘kesadaran’ saksi kunci, maka penanganan kasus dugaan suap di ATR/BPN ini berisiko berujung pada kompromi tingkat tinggi dan penjelasannya akan menguap begitu saja,” tambah Jeffri.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dan meyakini yang bersangkutan akan hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai krusial untuk mengonfirmasi temuan bukti-bukti OTT yang menyeret delapan orang tersangka, mulai dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, pejabat pertanahan daerah, hingga pihak swasta pengembang besar.

Publik kini menunggu keberanian lembaga antirasuah: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan secara tajam ke atas, ataukah KPK kembali melunak di hadapan tembok kekuasaan?. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version