Kamis, Agustus 27

JAKARTA | RMN Indonesia

Pimpinan DPR RI menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang diwakili Supriyono alias Botok bersama sejumlah aktivis lainnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam audiensi tersebut, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Kita tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sementara itu, Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait juga dengan perampasan aset ini menjadi komitmen bersama, komitmen DPR, tadi sudah ditegaskan DPR akan rampungkan 15 Desember, komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua, karena ini adalah komitmen kita bersama maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” ujar Saan.

Sebelumnya, Botok bersama sejumlah aktivis AMPB telah diterima oleh pimpinan dan anggota DPR RI saat rapat paripurna berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, mereka turut mendengarkan laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version