Rabu, Oktober 28

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah mengumumkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 setelah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan. Langkah ini dinilai penting agar proses seleksi komisioner KPU mengacu pada aturan terbaru menjelang Pemilu 2029.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudha mengatakan, menunggu pengesahan revisi UU Pemilu merupakan skenario paling aman bagi pemerintah. Sebab, perubahan aturan berpotensi memengaruhi materi seleksi hingga tahapan dan durasi kerja pansel.

“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqinizamy, Selasa (27/10/2026).

Menurut dia, undang-undang baru nantinya menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam menjalankan tugas menghadapi Pemilu 2029. Rifqinizamy menegaskan, perdebatan mengenai waktu pembentukan pansel perlu mempertimbangkan ketentuan yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu. Pemerintah dan DPR, kata dia, belum dapat memastikan durasi setiap tahapan seleksi sebelum aturan baru ditetapkan.

“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan,” ujarnya. Ia juga menyebut Komisi II DPR siap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU pada waktunya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai susunan anggota pansel KPU. Ia mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan masuk dalam tim tersebut karena penetapannya merupakan kewenangan pemerintah.

“Kalau pansel kan kewenangan pemerintah, kita tinggal menunggu saja,” kata Dede.

Dede menyebut pansel KPU memiliki masa kerja enam bulan sejak anggota-anggotanya diumumkan pemerintah. Ia meyakini masa kerja tersebut tidak akan mengganggu proses pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Pembentukan pansel menjadi tahapan penting dalam pergantian komisioner KPU periode 2027–2032. Di tengah persiapan menuju Pemilu 2029, kepastian aturan dan jadwal seleksi menjadi krusial agar proses pergantian penyelenggara pemilu berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah kini menjadi pihak yang ditunggu untuk mengumumkan susunan pansel, sementara DPR melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu yang akan menjadi landasan penyelenggaraan pemilu mendatang. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version