Rabu, Oktober 28

TANGERANG | RMN Indonesia

Pembangunan infrastruktur fasilitas umum berupa stadion mini di Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disinyalir berdiri di atas lahan yang masih berstatus Hak Milik (SHM) pribadi. Situasi ini dinilai memicu potensi kerugian keuangan negara serta ancaman hukum di kemudian hari.

Berdasarkan dokumen penelaahan yang mencuat ke publik, terdapat sedikitnya 10 titik lokasi pembangunan stadion mini kecamatan yang disorot karena berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik perorangan, di antaranya:

  1. Stadion Mini Kecamatan Solear
  2. Stadion Mini Kecamatan Cisoka
  3. Stadion Mini Kecamatan Jayanti
  4. Stadion Mini Kecamatan Tigaraksa
  5. Stadion Mini Kecamatan Cikupa
  6. Stadion Mini Kecamatan Sukamulya
  7. Stadion Mini Kecamatan Balaraja
  8. Stadion Mini Kecamatan Kresek
  9. Stadion Mini Kecamatan Kronjo
  10. Stadion Mini Kecamatan Pasar Kemis

Ancaman Hilangnya Aset Negara
Pembangunan fasilitas permanen menggunakan uang rakyat di atas lahan milik privat dinilai menyalahi prinsip dasar pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pemerintah daerah diultimatum agar tidak melakukan pembangunan fisik secara langsung di atas lahan yang belum sepenuhnya dikuasai atau menjadi aset sah pemerintah.

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan, memberikan pandangan kritisnya terkait karut-marut persoalan status aset tanah dalam proyek infrastruktur publik ini. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik pembangunan fasilitas umum di atas lahan pribadi merupakan bentuk kelalaian fatal dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pemerintah tidak boleh ceroboh menggelontorkan anggaran publik untuk membangun fasilitas permanen di atas lahan yang status hukum kepemilikannya masih milik pribadi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi kerugian negara yang nyata. Ketika proyek selesai, uang rakyat habis terserap, tetapi asetnya tidak tercatat sebagai milik negara, sementara tanahnya tetap dikuasai privat. Ini modus lama yang harus diusut tuntas,” ujar Adi Kurniawan saat dimintai tanggapan.

Tabrak Aturan Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset

Secara regulatif, langkah pembangunan infrastruktur ini dinilai telah menabrak koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap aset yang dibiayai APBN/APBD wajib tercatat sebagai aset negara. Membangun fasilitas permanen di atas tanah milik pribadi dinilai berisiko menghilangkan aset negara karena status kepemilikan tanah tetap dikuasai perorangan.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, proyek pembangunan publik mensyaratkan lahan harus berstatus sebagai aset pemerintah melalui mekanisme pelepasan hak atau ganti kerugian yang sah, bukan berdiri di atas lahan privat tanpa pelepasan status.

Desakan Transparansi dan Klarifikasi Pihak Terkait

Melihat peliknya persoalan ini, desakan agar unsur legislatif di DPRD Kabupaten Tangerang segera memanggil kembali pihak-pihak eksekutif penanggung jawab kebijakan terus menguat. Pemanggilan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinilai mendesak guna meminta pertanggungjawaban atas progres pengurusan status lahan stadion mini yang dibangun sekitar tahun 2015, dari instansi terkait, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.

Publik kini menanti ketegasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta lembaga penegak hukum untuk mengaudit secara mendalam alokasi anggaran dan status legalitas pengadaan tanah pada 10 stadion mini kecamatan tersebut demi menyelamatkan keuangan negara dari potensi kebocoran yang sistematis.

Redaksi masih mencoba menghubungi pihak legislatif dan Dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan terkait sorotan dari baranusa tersebut (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version