Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasus ini dilaporkan oleh Doktif, yang diketahui bernama asli Samira Farahnaz, dan kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Richard Lee baru mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026).

Saat tiba di gedung penyidikan, Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan berjalan tergesa-gesa menuju pintu masuk. Ia memilih tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang menunggunya.

Di sisi lain, pelapor menyambut perkembangan kasus ini dengan harapan besar. Doktif secara terbuka menyatakan keinginannya agar Richard Lee dijatuhi hukuman penjara. Dalam perkara ini, Richard Lee disebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Yang ingin disampaikan kepada DRL, bertaubat,” ujar Doktif.

Ia juga meminta agar Richard Lee berhenti menampilkan drama kepada publik dan mengembalikan uang konsumen yang diduga dirugikan.

“Jangan memberikan drama-drama kesekian kalinya kepada masyarakat Indonesia. Tujuan Doktif satu seperti sekarang. Kembalikan uang tomat busuk DNS Salmon yang pernah kamu ambil dari masyarakat,” ucapnya.

Doktif menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut. Ia menyebut banyak konsumen lain yang turut dirugikan dan berada di belakangnya.

“Ya, korbannya bukan cuman Doktif, banyak konsumen yang ada di belakangnya Doktif yang melaporkan,” katanya.

Lebih lanjut, Doktif mendesak Richard Lee untuk mengembalikan hak-hak konsumen yang telah membeli produk kecantikan tersebut. Menurutnya, banyak masyarakat awam yang percaya pada produk karena latar belakang profesi Richard Lee sebagai dokter.

“Jadi jangan kira kamu akan lepas kali ini, 12 tahun plus 5. Bertobatlah. Kembalikan hak mereka. Jangan menggunakan profesi yang mulia untuk mengeruk uang masyarakat yang awam, yang percaya sama kamu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Doktif juga menyuarakan harapan agar gelar akademik yang disematkan pada nama Richard Lee dicabut. Ia bahkan menyinggung dugaan kewajiban pajak kendaraan mewah yang belum ditunaikan.

“Yang kedua, cabut gelar Ph.D palsu kamu. Jangan pernah meletakkan gelar Ph.D kamu di belakang nama kamu,” kata Doktif.

“Yang ketiga, bayar mobil Rolls-Royce pajak kamu yang kamu tilap sekian tahun ya. Jadi orang yang bertanggung jawab ya. Jangan pamer menggunakan mobil Rolls-Royce tapi pajaknya kamu enggak bayar,” tambahnya.

Hingga kini, penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version