Selasa, Oktober 27

JAKARTA | RMN Indonesia

Perwakilan Koalisi Relawan Jokowi–Prabowo-Gibran, David Pajung, memberikan tanggapan tegas terkait desakan dari sekelompok forum yang beranggotakan sekitar 150 guru besar agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur secara sukarela. David menilai desakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan mencederai mandat konstitusional yang diberikan oleh mayoritas rakyat Indonesia.

Menurut David, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto terpilih secara sah melalui mekanisme demokrasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan dukungan suara mencapai 58 persen atau lebih dari 90 juta jiwa pemilih.

“Wakil Presiden ini terpilih secara sah, didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia, yaitu 58 persen pemilih di Pilpres 2024 atau sekitar 90 juta lebih jiwa rakyat Indonesia yang memilih,” ujar David Pajung, Minggu (25/10/2026).

Ia memandang bahwa jumlah anggota forum guru besar yang hanya beranggotakan seratusan orang tidak sebanding dengan legitimasi mandat dari puluhan juta rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya secara demokratis.

“Kalau forum guru besar ini, forum yang dibentuk itu hanya beranggotakan seratusan orang, tentu itu tidak sebanding dengan 90 juta orang lebih yang mencoblos pasangan Prabowo dan Gibran sebagai pimpinan bangsa ini,” tegasnya.

Tegaskan Mekanisme Konstitusional Pemakzulan

David mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian atau pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan berdasarkan desakan politik pihak tertentu, melainkan harus tunduk secara mutlak pada koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

Ia lantas merujuk pada ketentuan Pasal 7 hingga Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen keempat.

“Kalau para profesor ini membaca UUD 1945 pasca-amandemen keempat, di Pasal 7 hingga 7B, sama sekali tidak ada ruang masuk bagi forum mana pun untuk meminta presiden atau wakil presiden mundur tanpa dasar hukum yang jelas,” ucap David.

Lebih lanjut, David merinci bahwa pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran konstitusi seperti mengkhianati negara, tindak pidana berat seperti korupsi atau terorisme, maupun tidak memenuhi syarat kesehatan permanen. Seluruh pelanggaran tersebut harus dibuktikan secara hukum melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana unsur-unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi saat ini.

Soroti Etika Bernegara Pengusul Selain aspek hukum, David juga menyoroti persoalan etika bernegara di balik desakan tersebut. Ia menduga sebagian pihak yang melontarkan kritik dan dorongan tersebut merupakan pendukung pasangan calon lain pada Pilpres 2024 lalu, yang menurutnya justru menyalahi etika bernegara yang baik.

“Terkait etika bernegara, justru pihak-pihak pengusul ini adalah pendukung atau bagian dari kontestan calon lain saat pilpres. Ini tentu menjadi catatan tersendiri dalam etika bernegara,” ungkapnya.

David menegaskan bahwa prinsip dasar demokrasi menganut asas one man one vote (satu orang satu suara). Nilai suara seorang guru besar, profesor, pedagang, hingga masyarakat biasa di bilik suara memiliki kedudukan yang setara di mata konstitusi.

“Legitimasi kepemimpinan nasional Prabowo-Gibran sangat kuat dengan dukungan 90 juta jiwa. Dalam prinsip demokrasi, harga satu suara itu sama, mau profesor, pedagang, ataupun siapapun itu, nilainya setara,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, David mengimbau seluruh elemen bangsa untuk menghentikan upaya-upaya pemaksaan di luar koridor konstitusi yang berpotensi memicu kekisruhan nasional. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama merawat keteduhan dan stabilitas bernegara demi kemajuan bangsa Indonesia ke depan.

“Jangan membuat kekisruhan di negeri ini. Mari bersama-sama kita jaga keteduhan bernegara. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap sah secara konstitusi dan menjalankan amanat rakyat,” pungkasnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version