TANGERANG SELATAN | RMN Indonesia
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong transformasi digital dalam tata kelola perpajakan daerah. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memangkas birokrasi pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, mengatakan sejumlah layanan perpajakan sebenarnya telah menggunakan sistem digital, seperti e-BPHTB, e-SPPT, e-SKRD hingga kanal pembayaran melalui perbankan.
Namun, menurut dia, digitalisasi masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek validasi data, pengawasan wajib pajak dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yaitu penguatan data, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Eki.
Salah satu inovasi yang tengah dikembangkan adalah PBB Online. Melalui layanan ini, masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda hanya untuk melakukan perubahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Warga cukup mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP dan sertifikat tanah, melalui sistem. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi dan diproses secara digital.
“Sekarang masih banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk memperbaiki nama dan alamat pada SPPT. Nanti ke depan, kalau layanan PBB online ini sudah jalan, masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor. Cukup dari rumah saja mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP dan sertifikat. Selama dokumennya sesuai, sistem akan memprosesnya,” jelasnya.
Data PBB Diintegrasikan dengan Data BPN
Bapenda Tangsel juga tengah memperkuat akurasi basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satunya melalui integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat pada Kementerian ATR/BPN.
Eki menjelaskan, langkah tersebut penting karena data PBB yang sebelumnya dialihkan dari pemerintah pusat kepada daerah pada 2014 masih membutuhkan proses verifikasi dan pemutakhiran.
“Latar belakangnya dulu diserahkan kewenangan pemungutan PBB dari SISMIOP kantor pajak ke daerah tahun 2014 dengan data yang belum terverifikasi. Nah, data itu kita integrasikan dengan data NIB yang ada pada sertifikat,” ujarnya.
Dengan integrasi tersebut, Bapenda dapat melihat kondisi masing-masing data NOP dan NIB sekaligus mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data pertanahan dan perpajakan.
PAD Booster, Warga Ikut Awasi Pajak Restoran
Inovasi lain yang menjadi bagian dari ekosistem digital tersebut adalah PAD Booster.
Program ini mengusung konsep pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai sumber data pembanding dalam pengawasan pajak restoran.
Mekanismenya cukup sederhana. Warga yang selesai melakukan transaksi di restoran dapat memfoto struk pembayaran dan mengirimkannya melalui WhatsApp resmi yang disiapkan Bapenda Tangsel.
Data pada struk kemudian diproses menggunakan teknologi AI dan Optical Character Recognition (OCR) untuk membaca nilai transaksi. Sistem juga dapat membantu mengidentifikasi koordinat lokasi restoran.
“PAD Booster itu sebetulnya mengajak partisipasi masyarakat yang melakukan transaksi untuk menyampaikan struk pembayarannya melalui WA yang disiapkan oleh Bapenda,” kata Eki.
Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi penting karena pengawasan pajak di lapangan menghadapi keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan waktu pemeriksaan.
“Dengan teknologi ini, kita mengajak partisipasi masyarakat untuk menyampaikan struk pembayarannya ke Bapenda melalui WA yang disiapkan, itu sebagai data pembanding saja dalam konteks pengawasan,” jelasnya.
Dengan demikian, data yang dikirim masyarakat bukan semata-mata menjadi dasar penindakan, tetapi digunakan sebagai bahan pembanding untuk membantu Bapenda mengidentifikasi transaksi dan potensi ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.
Ditargetkan Meluas ke Pajak Hotel dan Hiburan
Proyek perubahan tersebut ditargetkan berjalan secara bertahap hingga implementasi penuh pada 2027.
Tahap awal difokuskan pada pemantapan integrasi data serta penyiapan sistem PBB Online. Selanjutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak restoran melalui WhatsApp akan diperluas.
Bapenda juga menargetkan konsep serupa dapat diterapkan pada sektor pajak daerah lain yang memiliki bukti transaksi, termasuk perhotelan, hiburan dan berbagai jenis jasa.
Eki berharap ekosistem digital tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan PAD, tetapi juga menghasilkan basis data perpajakan yang lebih akurat dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Melalui ekosistem digital ini, kita ingin memastikan bahwa tata kelola perpajakan di Tangsel tidak hanya memberikan kemudahan bagi warga, tetapi juga transparan dan akuntabel demi menopang keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Bapenda menilai peningkatan PAD pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, fasilitas kesehatan hingga peningkatan kualitas pendidikan di Kota Tangerang Selatan.(Agus)
