Jumat, April 17

TANGSEL | RMN Indonesia

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengancam akan menindak tegas pengelola Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan pengusaha feedloter yang menjual daging sapi atau kerbau di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Penindakan hukum bahkan akan melibatkan kepolisian jika pelanggaran terus dilakukan.

Ancaman tersebut disampaikan Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, saat melakukan inspeksi mendadak harga daging di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/2/2026).

Ketut menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik “aji mumpung” yang dilakukan pelaku usaha dengan menaikkan harga daging menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

“Kami harapkan semua RPH menurunkan harga sesuai yang semula, karena kalau tidak, kami akan serahkan ke Polda. Polda akan menyelidiki secara detail,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Dalam sidak tersebut, Bapanas menemukan salah satu RPH, yakni RPH Intisari 4, menjual karkas daging di atas harga ketentuan. Atas temuan itu, Bapanas yang turun bersama Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Pangan langsung memberikan peringatan awal kepada pihak pengelola.

Ketut mengingatkan seluruh pengelola RPH dan pengusaha feedloter agar segera mematuhi harga acuan pemerintah guna menjaga stabilitas pangan nasional.

“Oleh karena itu, kami minta dengan sangat, semua RPH kembalikan harga dengan normal,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyatakan pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas kepada feedloter maupun RPH yang melanggar aturan. Salah satu sanksi terberat adalah pencabutan izin impor bagi feedloter.

“Kementan bisa mencabut izin impor feedloter. Sementara untuk rumah potong, tentu kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bisa mencabut izin. Kita juga bisa stop suplainya dan seterusnya,” ujar Agung.

Ia menegaskan langkah penegakan hukum dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan tenang, tanpa terbebani lonjakan harga pangan.

“Tentu semua pihak, produsen terutama, kita minta untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga dan tentu sanksinya akan berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Agung.

Diketahui, Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk oleh Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Melalui satgas ini, pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan momentum Ramadhan dan Idul Fitri untuk meraup keuntungan sesaat dengan cara melanggar aturan.

“Tentu untuk melakukan tindakan kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran dan mengambil keuntungan sesaat, khususnya pada saat menjelang puasa dan Idul Fitri yang biasanya harganya dinaikkan,” pungkas Agung. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version