Rabu, Juni 17

Jakarta | RMN Indonesia

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendapat sorotan publik. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga korporasi sebagai tersangka.

Penyidik komisi antirasuah telah memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, serta Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, sebagai saksi.

Merespons pemanggilan tersebut, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan kapasitas kehadirannya murni untuk membantu penyidik terkait data masa lalu.

“Kasus itu terjadi pada tahun 2015. Sementara saya baru aktif menjabat sebagai Dirjen Planologi mulai Januari 2025. Sebelumnya, saya berkarir di Inspektorat Jenderal sebagai Inspektur Investigasi. Jadi kehadiran saya justru untuk membantu KPK terkait data lama,” urai Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026). Ia menambahkan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi satu pintu melalui Humas.

Desakan Pembenahan Birokrasi
Di sisi lain, Sekretariat Jenderal MataHukum menilai pemeriksaan ini harus menjadi momentum pembersihan celah birokrasi dalam tata kelola perizinan lahan pertambangan di kawasan hutan.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Menteri Kehutanan untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang masuk radar pemeriksaan penegak hukum demi menjaga integritas rencana kerja kementerian.

“Kami mendesak Menteri Kehutanan untuk mengambil tindakan tegas di internal, termasuk menonaktifkan pejabat yang diperiksa agar proses hukum berjalan optimal. Langkah ini krusial untuk menyelamatkan hasil hutan dari kejahatan hukum,” ujar Mukhsin dalam keterangan tertulisnya.

MataHukum mencatat, kerugian negara akibat pertambangan ilegal di berbagai wilayah mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, Mukhsin meminta KPK tidak pandang bulu dan mengoptimalkan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap korporasi yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hingga saat ini, KPK terus melakukan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam pusaran kasus Kutai Kartanegara dengan menyita puluhan kendaraan dan barang mewah. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version