Selasa, Oktober 27

PAPUA PEGUNUNGAN | RMN Indonesia

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan dua orang yang tewas dalam baku tembak dengan Satgas Rajawali VI Koops Habema di sekitar Kampung Nonggoloid, Kenyam Komplek, Papua Pegunungan, merupakan anggota kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang disebut sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Lucky membantah klaim pihak OPM yang menyebut kedua korban sebagai warga sipil. Menurut dia, berdasarkan informasi dan data intelijen yang dimiliki TNI, keduanya bernama Keli Giban dan Cat Giban, yang disebut sebagai anggota Batalyon Wesem Kodap III Ndugama pimpinan Wariambo Wandikbo.

Pernyataan tersebut disampaikan Lucky untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai identitas kedua orang yang tewas dalam insiden tersebut.

TNI Sebut Terjadi Baku Tembak Lucky menjelaskan, insiden bermula ketika pasukan Satgas Rajawali VI Koops Habema melakukan operasi terhadap anggota kelompok bersenjata di sekitar Kampung Nonggoloid, Kenyam Komplek.

Menurut keterangan pihak TNI, sebelum baku tembak terjadi, personel di lapangan telah berupaya meminta kelompok tersebut menyerah. Namun, imbauan itu disebut tidak diindahkan.

Lucky mengklaim Keli Giban dan Cat Giban bersama empat orang lainnya justru melepaskan tembakan ke arah pasukan TNI. Kontak tembak kemudian terjadi dan mengakibatkan dua orang tersebut tewas.

TNI juga menyatakan pergerakan dua orang yang diduga menyiapkan senjata sebelum menyerang pasukan terekam oleh pesawat nirawak atau drone yang digunakan untuk memantau operasi.

Meski demikian, detail rekaman tersebut belum disertai materi visual yang dapat diverifikasi secara independen dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Sejumlah Barang Bukti Diklaim Ditemukan Setelah insiden, pasukan TNI dilaporkan menemukan sejumlah barang di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai senilai puluhan juta rupiah, senapan angin yang disebut telah dimodifikasi untuk menembakkan peluru tajam, empat kotak amunisi, sejumlah senjata tajam, serta bendera Bintang Kejora.

Menurut Lucky, temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian TNI mengenai keterlibatan kedua korban dalam kelompok bersenjata.

Ia menegaskan, pihaknya memiliki informasi intelijen yang mengidentifikasi Keli Giban dan Cat Giban sebagai anggota kelompok yang dipimpin Wariambo Wandikbo.

Namun, identitas korban, kepemilikan barang bukti, serta kronologi lengkap insiden tersebut tetap penting untuk dikonfirmasi melalui pemeriksaan dan informasi dari pihak-pihak terkait.

TNI Tegaskan Operasi Sesuai Aturan Lucky menegaskan, tindakan pasukan TNI dalam operasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE).

Ia menyatakan personel TNI terlebih dahulu mengidentifikasi sasaran sebelum mengambil tindakan, terutama terhadap pihak yang terlihat membawa senjata dan dinilai menimbulkan ancaman.

Menurut Lucky, setiap tindakan prajurit harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Ia juga menekankan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas TNI.

Lucky mengatakan TNI akan mengambil tindakan tegas dan terukur ketika menghadapi situasi yang dinilai mengancam keselamatan personel maupun masyarakat.

Verifikasi Independen Tetap Diperlukan Pernyataan Pangkogabwilhan III tersebut menegaskan posisi TNI bahwa dua orang yang tewas merupakan anggota kelompok bersenjata, bukan warga sipil sebagaimana diklaim pihak OPM.

Namun, untuk memastikan seluruh fakta kejadian, diperlukan verifikasi independen mengenai identitas korban, kronologi baku tembak, kondisi di lokasi, serta barang bukti yang dilaporkan ditemukan.

Dalam situasi konflik bersenjata di Papua, informasi dari pihak-pihak yang bertikai perlu diuji secara cermat agar pemberitaan tidak hanya bergantung pada klaim sepihak.

Kepastian mengenai identitas korban dan keadaan yang menyebabkan mereka tewas menjadi penting, baik untuk menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat maupun untuk memastikan prinsip perlindungan warga sipil dan penghormatan terhadap HAM tetap ditegakkan.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version