Rabu, September 2

JAKARTA | RMN Indonesia

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap potensi kerugian hingga Rp89,19 triliun yang berkaitan dengan persoalan beras fortifikasi tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah menemukan produk yang menggunakan label fortifikasi, tetapi berdasarkan pemeriksaan laboratorium tidak ditemukan kandungan vitamin sebagaimana yang diklaim pada produk tersebut.

“Dulu yang seperti ini adalah premium. Dialihkan medium jadi premium, labelnya saja. Sekarang Alhamdulillah sudah baik. Ternyata pindah kelakuan ini ke fortifikasi yang tidak ada vitaminnya, nggak ada di dalamnya. Kita periksa pakai lab, beberapa lab, itu 4 lab, 90% tidak ada [vitamin],” kata Amran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Selasa (1/9/2026).

Dalam paparannya, terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara harga beras pembanding dengan harga beras fortifikasi yang beredar di pasar. Harga pembanding berada di kisaran Rp13.689 per kilogram, sedangkan harga beras fortifikasi tercatat mencapai Rp23.385 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp9.695 per kilogram. Jika selisih tersebut dikalikan dengan volume beras yang menjadi dasar perhitungan, potensi kerugian disebut mencapai Rp89,19 triliun.

Amran mengatakan persoalan tersebut juga berkaitan dengan disparitas harga. Menurutnya, beras yang seharusnya dijual di kisaran Rp13.000-Rp14.000 per kilogram justru ditemukan dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi.

“Ini swasta, jadi ini beras swasta, sebenarnya harganya Rp13.000, tetapi Rp13.500-Rp14.000. Ini kan premium kita Rp14.900, ini dijual Rp40.000 yang fortifikasi padahal tidak ada,” ujarnya.

Bahkan, Amran menyebut terdapat beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi dengan harga mencapai Rp56.000 per kilogram. Sementara berdasarkan perhitungan terhadap sejumlah harga yang ditemukan, rata-rata harganya mencapai Rp22.600 per kilogram.

“Nah, ternyata yang mempengaruhi, ikut mempengaruhi fortifikasi tadi. Itu ada harga Rp56.000, ada harga Rp20.000, Rp17.000, Rp19.000. Kalau kita bagi rata-rata harga itu, itu dapatnya Rp22.600 per kilo. Padahal ini semua kosong, hanya label, hanya merek,” kata Amran.

Meski demikian, Amran menegaskan pemerintah masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan seluruh hasilnya.

Menurutnya, persoalan harga beras menjadi perhatian pemerintah karena kenaikan harga terjadi ketika stok nasional disebut masih cukup besar.

“Kalau stok gudang, pengalaman dulu, 10-7 tahun lalu, kalau stok 700 di bawah 1 juta, harga naik. Alasannya pengamat dan penjual beras, ini kan tidak ada stok, harga naik. Sekarang stok banyak, tapi kenapa harga naik?” tuturnya.

Untuk menekan harga beras, Bapanas telah melakukan sejumlah intervensi, antara lain melalui pasar murah, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta percepatan bantuan pangan yang ditujukan kepada 33,4 juta orang.

Izin Produk Dicabut

Selain melakukan pemeriksaan laboratorium, Amran mengatakan Bapanas telah mengambil langkah administratif terhadap produk yang ditemukan bermasalah.

Menurutnya, izin produk tersebut telah dicabut dan izin baru belum akan diberikan sampai proses pemeriksaan selesai.

“Kami sudah menyurat, ini izinnya dicabut, kemudian tidak dikeluarkan lagi izin dulu,” kata Amran.

Di sisi lain, Bapanas juga tengah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.

Amran memperkirakan seluruh proses pemeriksaan dapat dituntaskan dalam waktu dekat untuk kemudian diteruskan kepada penegak hukum.

“Nah, insya Allah mungkin minggu ini, minggu depan, selesai semua prosesnya, kami kirim ke penegak hukum,” pungkasnya.(hmi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version