JAKARTA | RMN Indonesia
Persidangan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terus menyita perhatian publik.
Di tengah bergulirnya proses peradilan tersebut, sorotan tajam dan desakan keras mengarah pada kejanggalan posisi hukum para pihak yang terlibat. Lembaga independen penegak hukum Matahukum mendesak aparat penyidik untuk bersikap objektif, konsisten, dan tidak melakukan praktik tebang pilih dalam menegakkan keadilan.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai fakta persidangan serta konstruksi perkara telah membuka tabir terang mengenai peran aktif saksi kunci Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan pengusaha Tan Kian dalam pusaran perkara ini.
Berdasarkan fakta di muka persidangan, terungkap pengakuan terbuka dari Ferry Boboho yang meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Dari total dana tersebut, Ferry secara blak-blakan mengaku menyisihkan Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi dengan dalih “mencari makan”, sebelum akhirnya mengembalikan dana tersebut ke kejaksaan.
Selain itu, dalam kesaksiannya, Ferry juga mengaku meraup honor fantastis sebesar Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati atas dalih konsultasi
Menanggapi fakta persidangan serta penanganan perkara oleh tim penyidik, Mukhsin Nasir melontarkan kritik keras. Menurutnya, Tim Sembilan Penyidik Kejaksaan Agung terkesan memonopoli status tersangka hanya kepada satu pihak, sementara pihak yang memegang peran kunci di lapangan dan mengeluarkan uang suap justru terkesan dilindungi.
Mukhsin menegaskan, “Tim Sembilan Penyidik Kejaksaan Agung patut diduga kuat melindungi yang namanya Ferry Boboho dan Tan Kian. Akibatnya, konstruksi konsekuensi hukum saat ini seolah-olah hanya ditanggung sendiri oleh Febrie. Penegakan hukum ini tidak boleh tebang pilih dan harus diperlakukan sama di hadapan hukum.”
Lebih lanjut, Mukhsin membeberkan alasan mendasar mengapa kedudukan hukum Ferry Boboho dan Tan Kian tidak bisa dipisahkan dari perkara tindak pidana ini. Fakta bahwa Ferry Boboho telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar menunjukkan telah adanya barang bukti kejahatan yang nyata.
Sesuai asas hukum pidana, pengembalian uang hasil kejahatan sama sekali tidak menggugurkan tindak pidana dan tidak boleh menghapuskan statusnya untuk dijadikan tersangka bersama-sama dengan pejabat terkait.
Di sisi lain, aliran dana sebesar Rp55 miliar yang bersumber dari Tan Kian membuktikan adanya niat jahat atau mens rea melawan hukum. Langkah Tan Kian mengeluarkan dana fantastis tersebut disinyalir sebagai upaya suap untuk meloloskan dan membebaskan dirinya dari jerat penetapan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Matahukum menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, antara pihak yang meminta dan menerima aliran dana, pihak yang menyuap, serta pejabat terkait memiliki kesamaan kedudukan hukum dan keterikatan unsur niat jahat yang tidak dapat dipisahkan atau dilokalisir hanya pada satu figur saja.
Mukhsin kembali menegaskan, “Tiga-tiganya ini memiliki kesamaan kedudukan hukum dan ada niat mens rea yang saling berkaitan erat. Tidak bisa dipisahkan atau dilokalisir hanya pada satu figur saja! Baik Tan Kian maupun Ferry Bobohoโterutama mantan Jampidsus sebagai pejabat tinggi negaraโharus dimintai pertanggungjawaban hukum yang setara demi tegaknya keadilan yang objektif.”
Perkara ini kini menjadi ujian integritas mendasar bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Publik menanti langkah berani dan transparan dari aparat untuk menindaklanjuti seluruh fakta persidangan secara tuntas tanpa pandang bulu. (Egi)
