JAKARTA | RMN Indonesia
Nadiem melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat dirinya. Usai menjalani sidang banding terakhir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/8/2026), ia menyebut berbagai fakta yang terungkap di persidangan justru memperkuat keyakinannya bahwa perkara tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.
Sidang banding itu, menurut Nadiem, menjadi kesempatan terakhir baginya untuk menyampaikan pembelaan setelah hampir satu setengah tahun menghadapi proses hukum.
Nadiem mengaku perjalanan panjang perkara tersebut bukan hanya berat bagi dirinya, tetapi juga memberikan tekanan besar kepada keluarganya.
“Saya sudah hampir satu setengah tahun melewati kasus ini. Dan saya ingin sedikit jujur, sedikit curhat bahwa saya ingin masyarakat mengetahui betapa beratnya ini di saya dan terutama di keluarga saya selama proses ini,” katanya.
Meski demikian, Nadiem menegaskan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, menurut versinya, tidak membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri maupun kerugian keuangan negara sebagaimana yang didakwakan.
“Jadi hari ini dan di sidang ini sudah jelas faktanya, tidak ada memperkaya diri sendiri, tidak ada angka Rp809 miliar, tidak ada kemahalan harga dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Nadiem bahkan menyebut perkara yang dihadapinya sebagai kasus yang direkayasa.
Ia mempertanyakan hasil audit yang dijadikan salah satu dasar dalam perkara tersebut dan berharap majelis hakim banding berani membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya sangat berharap kepada ketiga hakim banding saya. Saya sangat berharap bahwa mereka berani membalikkan keputusan pengadilan negeri yang sudah penuh dengan intervensi,” ujarnya.
Ia meminta majelis hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Doa saya adalah untuk diberikan hakim keberanian mengikuti hati nurani.
Untuk berani membebaskan saya, membebaskan Ibam, dan juga untuk hakim-hakim lain untuk bisa membebaskan kasus-kasus lain yang tidak kalah penting, kasus-kasus kriminalisasi yang sering terjadi bertumpuk-tumpuk selama 2, 3 tahun terakhir ini,” tutur Nadiem.
Ahli Soroti Metode Audit Kerugian Negara Dalam sidang tersebut, saksi ahli akuntansi forensik, Dr.
Mohamad Mahsun, turut menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara itu.
Mahsun menilai penghitungan kerugian negara harus menggunakan metodologi yang kuat, objektif, konservatif, serta dapat diuji ulang oleh pihak lain yang memiliki kompetensi.
“Saya memberikan keterangan ahli terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurut pendapat saya, dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif,” jelas Mahsun.
Menurut dia, hasil audit dengan metodologi yang lemah semestinya tidak dijadikan dasar utama dalam pengambilan keputusan hukum.
Mahsun menjelaskan, terdapat sejumlah metode yang dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara, mulai dari metode total loss, selisih harga, hingga selisih manfaat.
Dalam perkara yang menjerat Nadiem, kata Mahsun, penghitungan disebut menggunakan metode selisih harga. Namun, metode tersebut mensyaratkan adanya penentuan harga wajar secara objektif.
“Ketika memakai metode ini harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Menentukan harga wajar yang objektif itu prioritasnya ada tiga.
Pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada menggunakan pendekatan berbasis pendapatan,” jelasnya.
Mahsun menilai pendekatan yang digunakan dalam penghitungan kerugian perkara tersebut lebih mengarah pada pendekatan berbasis biaya atau recalculation.
Padahal, menurut dia, penggunaan pendekatan tersebut harus disertai alasan yang objektif, terutama jika harga pasar tidak digunakan sebagai rujukan utama.
Ia pun menilai kelemahan dalam metodologi audit dapat berdampak terhadap kekuatan dakwaan yang dibangun dalam perkara tersebut.
“Dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah,” pungkas Mahsun.
Kini, Nadiem menggantungkan harapannya pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baginya, putusan banding tersebut bukan sekadar menentukan nasib dirinya, tetapi juga menjadi ujian terhadap objektivitas dan keberanian lembaga peradilan dalam menilai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.(Agus).
