TANGERANG | RMN Indonesia
Penelusuran Media HARIAN MERDEKA, Alokasi anggaran untuk pendidikan dalam APBD Kota Tangerang Tahun 2025 mencapai Rp1.31 triliun dari keseluruhan APBD murni senilai Rp 5.32 triliun.
Kemudian difinalisasi menjadi Rp 6 triliun pada APBD Perubahan, sebagian dana tersebut disalurkan untuk Program Tangerang Caerdas (Tangcer).
Program Tangcer Merupakan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Kota Tangerang bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah.
Besaran Bantuan untuk Siswa Sekolah Dasar (SD) Rp80.000 dan Siswa SMP Rp100.000 per bulan. Berlaku untuk siswa di sekolah negeri, swasta, maupun sekolah luar biasa (SLB).
PERSOALAN POGRAM TANGCER
Sekian lama Program Tangcer sudah berjalan ternyata Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum membuat perjanjian kerja sama penyaluran beasiswa Tangcer dengan pihak Bank Penyaluran Beasiswa.
Diketahui Tangcer dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tanpa adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten dengan Nomor : 25.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD. 01/05/2026/LHP/XVIII.SRG/05/2016 pada tanggal : 25 Mei 2026.
Bahwa Hasil wawancara kepada PPTK Tangcer SD serta PPTK Tangcer SMP diketahui, Dinas Pendidikan belum membuat PKS dengan Bank BJB karena alasan belum memahami pentingnya PKS dengan bank penyalur.
Ketiadaan PKS berdampak mekanisme pertanggungjawaban Beasiswa Tangcer tidak memiliki dasar pengaturan jelas.
Meskipun Pemkot Tangerang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Beasiswa Tangcer, Namun peraturan tersebut belum memuat mekanisme rekonsiliasi penyaluran Beasiswa Tangcer dengan Bank BJB dan mekanisme pengembalian beasiswa yang belum berhasil disalurkan agar tidak melewati batas Tahun Anggaran.
Penerima Beasiswa Tangcer Belum Seluruhnya Dilengkapi Nomor Rekening Bank Penyalur.
Kendati Kepala Dinas Pendidikan telah menerbitkan keputusan tentang penetapan penerima bantuan pendidikan melalui Program Beasiswa Tangcer tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut.
1) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 800/Kep.196-Dispendik/2025
tanggal 24 Juni 2025 untuk jenjang SD/MI periode Semester I tahun 2025;
2) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 100.3.3/Kep.337-Dispendik/2025 tanggal 21 Oktober 2025 untuk jenjang SD/MI periode Semester II tahun 2025;
3) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 800/Kep.88-Dispendik/2025
tanggal 16 Juni 2025 untuk jenjang SMP/MTs periode Semester I tahun 2025;
4) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 100.3.3/Kep.391-Dispendik/2025
tanggal 8 Desember 2025 untuk jenjang SMP/MTs periode Semester II thn 2025.
Hasil telaah atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan menunjukkan.
Seluruh penerima Beasiswa Tangcer jenjang SD/MI periode Semester I dan II
tidak dilengkapi dengan nomor rekening Bank BJB, sebanyak 1.858 dari total 5.000 penerima Beasiswa jenjang SMP/MTs
Selain itu pada periode Semester I tidak dilengkapi dengan nomor rekening Bank BJB, dan 2.294 dari total 5.000 penerima Beasiswa Tangcer. Begitu juga periode semester II tidak dilengkapi dengan nomor rekening Bank BJB.
Hasil wawancara kepada PPTK Tangcer SD serta PPTK Tangcer SMP diketahui.
bahwa penulisan nomor rekening hanya merupakan pilihan karena setelah terbit surat keputusan maka tahap berikutnya adalah penerima harus membuat rekening di Bank BJB.
Dinas Pendidikan Belum Rekonsiliasi Berkala dengan Bank Penyalur.
Untuk dapat memantau perkembangan penyaluran Beasiswa Tangcer kepada
masing-masing penerima diperlukan proses rekonsiliasi secara berkala antara Dinas Pendidikan dengan Bank BJB.
Dalam proses rekonsiliasi berkala akan diketahui jumlah beasiswa yang telah disalurkan kepada penerima dan yang belum tersalur serta langkah apa yang harus dilakukan terhadap sisa beasiswa yang belum tersalurkan.
Hasil wawancara kepada PPTK Tangcer SD serta PPTK Tangcer SMP diketahui, mekanisme terkait rekonsiliasi yang telah berjalan adalah melalui pengiriman laporan oleh Bank BJB setiap bulan.
Laporan tersebut berbentuk soft copy
file Excel yang dikirim tiap bulan melalui WhatsApp. Laporan berisi daftar siswa yang belum menerima Beasiswa Tangcer,
Laporan Daftar siswa yang sudah menerima Beasiswa Tangcer dan nota pemindahbukuan bank, laporan makro.
Terungkap fakta bahwa Laporan tersebut belum didukung berita acara rekonsiliasi antara Dinas Pendidikan dan Bank BJB.
Dinas Pendidikan Belum Monitoring dan Evaluasi atas Penyaluran Beasiswa Tangcer Secara Memadai.
Dinas Pendidikan belum membuat dan menyusun laporan hasil monitoring
pelaksanaan pemberian Beasiswa Tangcer dan Belum melakukan evaluasi pemberian Beasiswa Tangcer.
Tercatat juga Dindik Kota Tangerang Belum menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Wali Kota sesuai amanat Peraturan Wali Kota tentang Beasiswa Tangcer.
Hasil wawancara kepada PPTK Tangcer SD serta PPTK Tangcer SMP diketahui, Mekanisme terkait monitoring pemberian Beasiswa Tangcer dilakukan dengan penyampaian kuesioner dari Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah.
Tidak terdapat kuesioner kepada pihak penerima dan/atau orang tua penerima Beasiswa Tangcer.
Evaluasi terhadap pelaksanaan Beasiswa Tangcer belum didokumentasikan secara formal, contoh hasil evaluasi, pembuatan tautan untuk memudahkan pembuatan rekening, pembuatan Aplikasi Tangcer sejak tahun 2023 untuk memudahkan pengelolaan Tangcer.
Hal tersebut dapat terjadi akibat Kepala Dinas Pendidikan (Pengguna Anggaran) Kurang optimal, pada pengendalian, pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Program Beasiswa Tangcer.
Disdik juga Belum membuat perjanjian kerja sama penyaluran Beasiswa Tangcer dengan bank penyalur yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Disdik, Belum menyusun, melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan Beasiswa secara berkala serta mendokumentasikannya secara formal sesuai ketentuan;
Pihak PPTK Beasiswa Tangcer: Tidak mengawasi dan memastikan kegiatan Belanja Beasiswa Tangcer berjalan sesuai dengan kebutuhan.
PPTK juga Tidak melakukan rekonsiliasi dengan Bank Penyalur untuk mengecek kesesuaian Beasiswa Tangcer yang telah ditetapkan dengan realisasinya;
Sedangkan Ketua Tim Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam memverifikasi bukti-bukti Belanja Beasiswa Tangcer.
Persoalan tersebut tidak sesuai : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Serta bertentangan, Peraturan Wali Kota Tangerang No 25 Thn 2023 tentang Beasiswa Tangerang Cerdas.
Hingga berita ini diterbitkan Wahyudi Iskandar, di sayangkan beberapa awak Media yang bertugas di lingkungan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Pasalnya sejak menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada awal Januari 2026 terkesan menutup diri dan sangat sulit di temui untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi hal tersebut (Fj).
